NUSANTARANEWS.co, Subulussalam – Ribuan Kepala Desa se- Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar Audensi di dikantor Gubernur Aceh, APDesi Kota Subulussalam salah satu peserta audiensi ikut serta meminta agar masa jabatan Kades di Aceh di perpanjang sesuai dengan UU Desa Jumat (19/04/2024).
Salah satu pembicara dalam audiensi tersebut ketua APDesi Kota Subulussalam Zulfan menyampaikan, menyikapi perubahan kedua atas undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI kamis (28/3/2024) yang lalu dan rencana perubahan undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang masuk dalam prolegnas tahun 2024.
Mereka, ribuan Kepala Desa melalui DPD APDesi Aceh bersama DPC APDesi Se Aceh yang hadir beraudiensi meminta kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur dan DPR Aceh agar dapat merevisi UUPA sehinga setara dengan UU Desa.
“Mengesahkan dan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang jabatan para kepala desa”, tegas Zulpan.
Undang-undang tersebut, merdeka untuk kepala desa, merdeka untuk rakyat kita, merdeka untuk desa kita. Harapan kami agar Legeslatif dan Eksekutif Aceh mendungkung penuh terkait perpanjangan jabatan Kepala Desa untuk Aceh, ujar Zulfan.
Dengan kerendahan hati, revisi UU Desa tugas-tugas yang dikerjakan Kepala Desa tidak lah mudah. Namun, Kepala Desa tetap melaksanakan tugas itu dengan baik meski tak banyak yang mengetahuinya.
“Kami yang selalu melayani masyarakat, dan terdepan berhadapan dan bersinggungan dengan begitu banyak problematika kehidupan masyarakat bawah”, katanya.
Sementara Ketua DPD APDesi Aceh Muksalmina, dalam audensi juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar menetapkan alokasi dana Otonomi Khusus Aceh (OTSUS) paling sedikit 10 (sepuluh) persen diperuntukan untuk Pemerintahan Desa.
Selain itu Muksalmina penetapan dalam penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa di kabupaten/kota harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019.
Muksalmina, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menunda pemilihah Kepala Desa yang habis masa jabatan tahun ini. Sehingga proses revisi UUPA yang sudah masuk prolegnas tahun 2024 serta mengeluarkan kebijakan tentang penunjukan penjabat kepala desa dari kepala desa yang habis masa jabatan di desa tersebut. Ujarnya.
Ia berharap, Pemerintah Aceh agar lebih meningkatkan peran fasilitasi, pembinaan dan pengawasan implementasi dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal bersekala desa, sehingga upaya desa dalam mencapai desa berdaulat secara politik, bertenaga secara sosial, berkarakter secara budaya, dan mandiri secara ekonomi dapat tercapai sesuai harapan dan semangat undang-undang desa.
[Dedi]