NUSANTARANEWS.co, Medan — Polda Sumut menetapkan personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) bernama Iptu Supriadi dalam kasus penipuan masuk polisi sebesar Rp 1,3 miliar sebagai tersangka. Namun tersangka Iptu Supriadi belum ditangkap karena melarikan diri.
“(Supriadi) kabur dia,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (25/3/2024).
Sumaryono belum memerinci tanggal penetapan Iptu Supriadi sebagai tersangka. Namun, perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa Supriadi dijerat pasal yang sama dengan tersangka Nina Wati, yakni Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana. “Ya (tersangka). Dalam LP yang sama dengan NW,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Sumut menangkap Nina Wati warga Kabupaten Deli Serdang. Nina ditangkap karena menipu warga Kabupaten Sergai Afnir sebesar Rp 1,3 miliar dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi polisi.
“Hari ini, kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan inisial NW,” kata Sumaryono, Kamis (21/3/2024).
Sumaryono menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.
Saat itu, pelaku mengiming-imingi anak korban akan masuk brigadir kepolisian. Namun, untuk bisa masuk, pelaku meminta uang sebanyak Rp 500 juta.
Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.
“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, Saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,3 miliar. Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).
Atas kejadian itu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan proses penyelidikan. Ada 16 saksi yang diperiksa.
“Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam empat tahun penjara,” sebutnya.
Sumaryono menyebut ada empat laporan kasus sama yang diterima pihaknya terkait dugaan penipuan yang dilakukan pelaku Nina Wati. Kasus itu terkait dengan penipuan modus menjanjikan masuk TNI/Polri.
“Kami dari Polda Sumut mencatat ada empat laporan polisi yang sama terkait dengan saudari N ini, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkan kepada kami. Itu berupa janji atau iming-iming memasukkan anak korban baik di TNI maupun kepolisian dan akan kami kembangkan dari beberapa laporan polisi yang sudah masuk,” jelas Sumaryono, seperti dikutip dari detikSumut, Senin (25/3/2024).
(KTS/rel)