STRATEGINEWS.id, Medan — Kereta Api (KA) Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai tertemper akibat menabrak truk yang menerobos pintu perlintasan di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan – Stasiun Lidah Tanah, Selasa (19/3/2024) pukul 20.24 WIB.
Berdasarkan keterangan petugas, saat KA akan melintas di perlintasan, truk bermuatan pelet dengan nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan.
Akibat kejadian tersebut, masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) luka-luka karena terjepit dan dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. Sementara itu, seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatra Utara (Sumut), Anwar Solikhin, mengatakan, PT KAI menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli.
“PT KAI Divre I Sumut mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api,” katanya, Rabu (20/3/2024).
Dia menambahkan, PT KAI Divre I Sumut juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.
Kecelakaan tersebut, kata Anwar, menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA. Dari kejadian tersebut, ada beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.
“Tim KAI bersama kewilayahan mengevakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui. Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju ke lokasi untuk proses evakuasi,” kata Anwar.
Anwar mengatakan, KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat. PT KAI Divre I Sumut akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli.
“Kami akan menghitung kerugian materil maupun immateril akibat kejadian temperan tersebut,” katanya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Rabu (20/3/2024).
Dia menambahkan, PT KAI akan menuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku.
(KTS/rel)