NUSANTARANEWS.co, Medan — Polres Labuhanbatu baru-baru ini menangkap seorang ibu muda berusia 18 tahun, PNH. Dia tersandung kasus perdagangan anak yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara.
PNH ditangkap pada Rabu (24/1/2024) di Sibolga, Tapanuli Tengah, di kediaman orangtuanya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Bersamaan dengan itu polisi menyita HP dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan bayi.
Pada Rabu (6/3/2024), di Rantauprapat, Polres Labuhanbatu membuka kasus ini kepada publik dengan menggelar konferensi pers. Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau langsung memimpin paparan kasus tersebut.
Konferensi pers ini juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, Kadis Sosial, dan UPTD PPA Labura.
Pada momentum tersebut, terduga pelaku yakni PNH yang masih berusia 18 tahun itu sudah berstatus tersangka. Dia tidak sendirian, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni KT alias ACIL seorang perempuan berusia 30 tahun warga Labura. Kaitan KT dengan kasus ini yaitu sebagai pembeli bayi berusia 4 bulan dengan harga Rp 4 juta.
AKBP Dr Bernhard menyampaikan kejadian ini bermula karena ada pertemuan antara PNH dan KT untuk kebutuhan pekerjaan.
“Saat itu KT menemui PNH pada Sabtu 20 Januari 2024 untuk menawarkan pekerjaan,” kata AKBP Dr Bernhard, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (7/3/2024).
Obrolan pun berlanjut dan KT membawa PNH ke kediamannya di Dusun III Parit Minyak, desa Aek Korsik, Labuhanbatu Utara.
Saat di kediaman KT, PNH berubah pikiran, dia mangatakan tidak jadi bekerja dan berniat pulang ke rumah orangtuanya di Sibolga.
Sekitar pukul 23.00 WIB, PNH mengutarakan niatnya untuk menjual bayi mungilnya tersebut.
Pada Minggu sekitar pukul 03.00 WIB, masih di kediaman KT, PNH kembali mengutarakan niatnya yang berniat pulang ke Sibolga dan harus meninggalkan anaknya.
KT merespons niatan tersebut dan bersedia membeli anak PNH dengan harga Rp 4 juta sesuai dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah sepakat, KT menghubungi kakaknya yang berada di Kerinci, Riau yang nantinya akan mengadopsi anak tersebut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, KT pun memberangkatkan PNH ke Sibolga dan memberikan uang sebesar Rp 4 juta.
Keberhasilan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak ini tidak luput dari kerja sama masyarakat dengan aparat Kepolisian.
Kedua pelaku yakni PNH dan KT diamankan di kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(KTS/rel