Selundupkan 3 kg sabu dalam paket biskuit, pasutri di Deli Serdang dibekuk

Teks foto: Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Denny Rihar Situmorang, merilis kasus pengungkapan narkoba. (Dok. BNNP Sumut)

NUSANTARANEWS.co, Medan — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara (BNNP Sumut) menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang hendak menyelundupkan sabu-sabu di antara paket biskuit. Ada sekitar tiga kilogram sabu-sabu yang diselundupkan itu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Denny Rihar Situmorang, mengatakan, pengungkapan itu berawal pada Rabu (22/11/2023). Saat itu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal adanya pengiriman paket berisi sabu-sabu di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Modusnya adalah dibungkus bersamaan dengan biskuit. Setiap kotak dibungkus, dikelilingi oleh biskuit,” kata Denny saat konferensi pers, Jumat (15/12/2023).

Denny mengatakan, ada tiga paket yang diamankan saat itu. Paket itu rencananya akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah. Dari dalam paket, petugas mengamankan sabu-sabu sekitar tiga kilogram. “Tujuan pengiriman Provinsi Sulawesi Tengah,” sebutnya.

Petugas BNN pun mencari pengirim paket tersebut hingga akhirnya meringkus pelaku N (41) dan SA (58). Keduanya merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku, kata Denny, ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (28/11/2023). N ditangkap di Kecamatan Sunggal, sedangkan SA di Kecamatan Hamparan Perak. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi itu telah dua kali dilakukan mereka.

“Pengakuannya demikian (pasutri). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses hukum,” tukasnya, seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (17/12/2023).

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *