Catatan : Dr. Suriyanto Pd, SH,MH, M.Kn *)
Era kegelapan Hukum Konstitusi terjadi di era kepemimpinan Anwar Usman sebagai ketua MK paska terbitnya putusan Nomor 90/PUU~XXI/2023 yang mengabulkan sebagian dalam putusan tersebut dengan menambah norma baru, tentang usia capres dan cawapres yang gugatannya dilakukan oleh seorang mahsiwa hukum Surakarta.
Putusan inipun menuai pro dan kontra di tatanan ahli hukum dan praktisi hukum karena tiga putusan sebelumnya dengan gugatan yang sama ditolak oleh hakim MK karena hal tersebut adalah wewenang open policy publi.
Hal ini menunjukkan kebenaran hukum, yang jadi polemik dan mencederai konstitusi adalah putusan yang keempat kenapa dikabulkan sebagian ada apa.?
Dan yang menjadi keheranan publik masih ada ahli hukum yang membenarkan merujuk kepada putusan MK yang final dan mengikat tidak ada upaya hukum lain dan tidak dapat dibatalkan dan harus dilaksanakan.
Pendapat itu sungguh benar jika putusan itu terkait dengan kewenangan MK dan tidak cacat prosedur secara aturan hukum tentang kewenangan MK yang telah diatur oleh UUD 1945, dan tidak ada kepentingan politik dinasti yang mencederai demokrasi, karena akibat putusan tersebut menjadi kegaduhan publik hingga media asing menyorotinya.
Robohnya konstitudi yang dilakukan oleh oknum sebagian Hakim MK ini harus ditindak tegas oleh MKMK yang sebentar kagi akan memutus sidang perkara etik terhadap oknum Hakim MK yang memutus perkara Nomor 90/PUU~XXI/ dengan kebenaran hukum demi tegaknya konstitusi yang sudah roboh.
Seluruh rakyat Indonesia harus mengawal penegakan hukum konstitusi kita yang roboh untuk ditegakkan dengan putusan MKMK secara jujur dan terbuka serta sesuai aturan hukum untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
*) Praktisi Hukum