NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Suhu politik jelang pemilu 2024 kian memanas. Banyak akrobat politik dipertontonkan, hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja. Terbaru, Pantau 98 melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan karena dinilai telah melanggar ketentuan tentang hakim MK.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie sepakat dan mendukung upaya pelaporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Ya kalau ada dugaan keberpihakan harus ada sanksi,” tegas Jerry Massie, Rabu (13/9/2023).
Sebelumnya, Koordinator Pantau 98, Bandot Dendi Malera menilai bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman sudah melanggar ketentuan tentang hakim MK, yakni di Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Bandot pasca statemen Anwar Usman yang menyebut, tentang materi persidangan tentang gugatan batas usia Capres-Cawapres yang saat ini masih bergulir di MK.
Sementara statemen itu keluar dari mulut adik ipar Presiden Joko Widodo di luar sidang.
Jerry berharap Anwar Usman yang menyampaikan pernyataan kontroversial diluar materi persidangan soal pemimpin muda tersebut mendapatkan proses kode etik. Namun, ia memprediksi akan ada Political under pressure.
“Ya bisa saja akan di proses secara etis. Tapi kadang ads political under pressure. Atau tekanan politik apalagi Ketua MK ipar Presiden Jokowi,” sambungnya.
Jerry menegaskan bahwa apa yang disampaikan Anwar Usman adalah bagian dari kolusi dan jelas melanggar etika. Apalagi ada dugaan konspirasi untuk meloloskan Gibran. Ia mengakui bahwa tujuan dari gugatan yang diajukan ke MK soal batas usia Capres-Cawapres adalah hanya untuk meloloskan Gibran.
“Sebetulnya ini ada bagian kolusi dan juga melanggar etika dan ada dugaan konspirasi untuk meloloskan Gibran,” pungkasnya.
[nug/red]