NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD merekomendasikan Bareskrim Polri mengusut kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Rekomendasi pengusutan tersebut, kata Mahfud, menunggu pertemuan antara Bareskrim Polri, dengan pihak Bea Cukai.
“Hal yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat Nomor 205 yang menyangkut, dugaan pencucian uang Rp189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri, setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait da nada paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya,” tutur Mahfud dalam keterangan persnya, Senin (11/9/2023) kemarin.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnowo meminta supaya pihak Bea Cukai membagikan data lengkap, terkait kasus dengan nilai fantastis tersebut ke Bareskrim Polri.
“Di dalam perkembangan dan beberapa kali pertemuan rapat, tidak banyak hal yang bisa diungkap karena alat buktinya menurut teman-teman Bea Cukai agak sulit kalau hanya disasar dari tindak pidana asalnya. Melihat peluang untuk dilakukan tagihan pajak, kami minta Pajak masuk dan perkembangan pajak sangat signifikan. Kami minta Bareskrim untuk masuk karena ada dugaan illegal mining-nya. Untuk itulah kami mengharapkan setelah ini dilakukan ekspose dan menjadi keputusan,” terangnya.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, sudah ada tersangka dalam kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di DJBC. Namun, terkait informasi detailnya belum dapat disampaikannya kepada publik.
“Sudah disidik. Artinya, sudah cukup dua alat bukti, sudah dilakukan penggeledahan, dan penyitaan. Biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya. Tak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup. Tinggal ini si A, si B, si C, dan saya sudah melihat yang mana yang duluan (ditetapkan sebagai tersangka),” tutur Mahfud, Selasa (13/6/2023) lalu.
[asumsi/red]