STRATEGINEWS.id, Medan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatra Utara (Poldasu) menggerebek pengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) di kediaman oknum anggota DPRD Labura.
Penggerebekan dilakukan melalui Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Poldasu di rumah kediaman oknum anggota DPRD Labura berinisial AMP di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Sumatra Utara, Selasa (5/9/2023).
Informasi diterima, Rabu (6/9/2023), bahwa Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Poldasu menggerebek dugaan pengoplosan gas subsidi LPG 3 kg disuling ke tabung gas LPG 12 kg.
Begitu juga pantauan pers di lokasi penggerebekan, terlihat gudang dugaan pengoplosan gas LPG 3 kg disegel aparat kepolisian.
Pintu gudang tertutup rapat, tampak polisi dari Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu menjaga ketat saat pihak Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Poldasu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Semalam, Selasa (5/9/2023), digerebek dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg dari Poldasu. Hari ini olah TKP dan sebahagian barang bukti turut diamankan. Kami disini hanya mendampingi,” sebut seorang polisi di TKP.
Di TKP, pintu gerbang gudang dugaan tempat pengoplosan gas LPG ditutup rapat, namun terlihat di sela-sela dalam gudang gas LPG ukuran 3 kg berwarna hijau tertumpuk rapi. Tapi tak terlihat di TKP pemilik rumah yakni oknum anggota DPRD Labura.
“Saat digerebek, diamankan dua orang anggota yang diduga pengoplos gas LPG. Kini kasusnya masih dalam pengembangan, berkaitan dengan izin dan dokumen lainnya masih proses pemeriksaan pihak Poldasu,” ujar personel polisi tersebut di TKP kepada pers.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom, membenarkan adanya penggerebekan dugaan pengoplosan gas subsidi LPG 3 kg dari Poldasu.
“Kami dari Polsek Kualuh Hulu hanya sebatas mendampingi Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Poldasu untuk olah TKP. Untuk menyikapi lebih lanjut, saya tidak bisa lebih banyak memberikan komentar,” imbuh Yuna, seperti dikutip dari Waspada Online, Kamis (7/9/2023).
Dalam kasus tersebut belum diketahui penambahan status penetapan tersangka lainnya. Namun diketahui lokasi gudang masih dalam komplek rumah anggota DPRD Labura berinisial AMP.
(KTS/rel)