OPINI  

Rujukan Nelson Mandela Terkait Usia Capres-Cawapres Tidak Bisa Jadi Rujukan di Indonesia

Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn

Catatan Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn

Pengamat politik Denny JA dalam tulisanya yang dimuat di salah satu media online berujudul “ Megapa Membatasi Usia Capres-Cawapres Maksimal 65 Tahun Adalah Kesalahan Fatal “ menyoroti munculnya gugatan  ke Mahkamah  Konstitusi agar usia capres dan cawapres maksimal 65 tahun. Mereka yang lebih dari 65 tahun, dilarang menjadi capres dan cawapres.

Denny pun lantas membandingkan dengan tokoh politik Nelson Mandela. Disampaikan Denny, Nelson Mandela merupakan sosok yang dihormati sebagai simbol perjuangan anti diskriminasi rasial tingkat dunia.  Sejak tahun 2009, PBB menjadikan hari ulang tahunnya (18 Juli) sebagai hari internasional: Mandela’s Day.

Bahkan, ungkap Denny, UNESCO menulis: “Kami merayakan Hari Internasional Nelson Mandela setiap tahun untuk menyoroti warisan seorang pria yang mengubah abad ke-20 dan membantu membentuk abad ke-21.”

“Ini adalah momen bagi semua orang untuk memperbarui nilai-nilai inspiratif dari Nelson Mandela.  Yaitu tekadnya yang sangat teguh. Komitmennya yang mendalam terhadap keadilan, hak asasi manusia, dan kebebasan mendasar. “

Juga ini ini penghormatan atas keyakinannya yang militan terhadap kesetaraan dan martabat setiap perempuan dan laki-laki. Keterlibatan Mandela tanpa henti untuk dialog dan solidaritas di semua lini dan divisi. “

Dalam tulisannya, Denny menyebut, Nelson Mandela adalah seorang negarawan yang hebat, seorang pendukung kesetaraan yang gigih, dan bapak pendiri perdamaian di Afrika Selatan.

Penghargaan UNESCO yang tinggi kepada Nelson Mandela tak hanya karena ia berkorban jiwa raga, dipenjara 27 tahun karena perjuangannya. Tapi juga keberhasilannya ketika ia menjadi presiden.

Mandela lahir di tahun 1918. Pada tahun 1994, ia terpilih sebagai Presiden Kulit Hitam Pertama di Afrika Selatan. Saat pertama kali menjadi presiden, usianya 76 tahun!

Apa jadinya jika ada aturan di sana bahwa batas maksimal  menjadi calon presiden 65 tahun. Dunia tak akan pernah memiliki riwayat legenda Nelson Mandela menjadi presiden!

Nelson Mandela dicatat sejarah berhasil dan menjadi presiden dengan prestasi besar di Afrika Selatan. Berikut beberapa kontribusi positifnya:

Mandela memimpin negara melalui transisi damai dari apartheid ke demokrasi. Ia mempromosikan rekonsiliasi dan pengampunan ras.

Mandela juga meningkatkan taraf hidup warga kulit hitam Afrika Selatan melalui pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan ekonomi.

Ia memperkuat perekonomian negara dan posisi internasional Afrika Selatan. Mandela menjadi ikon global perdamaian dan kebebasan.

Usia Mandela bukanlah penghalang keberhasilannya sebagai presiden. Dia berusia 76 tahun ketika terpilih, namun dia tetap tampil seorang pemimpin yang kuat, bijaksana dan berpengalaman.

Pada usia tujuh puluhan, Mandela mampu menegosiasikan penyelesaian damai dengan pemerintah minoritas kulit putih. Ia mengakhiri apartheid dan membangun Afrika Selatan yang demokratis.

Denny berpandangan, kesalahan pertama pembatasan maksimal usia capres- cawapres 65 tahun karena ia mengabaikan fakta sejarah. Ada contoh nyata presiden yang usianya di atas 65 tahun justru menjadi ikon dunia, seperti kasus Nelson Mandela di atas.

Kesalahan kedua dari pembatasan maksimal capres dan cawapres 65 tahun karena mengabaikan kondisi di Indonesia sendiri. Bukankah Maruf Amin ketika terpilih menjadi wakil presiden, usianya sudah di atas 65 tahun, bahkan di atas 70 tahun? Saat terpilih menjadi wapres, usia Maruf Amin 76 tahun.

Bersama Jokowi, kini mereka mendapatkan approval rating, tingkat kepuasan publik di angka 80 persen. Ini tingkat kepuasan yang tinggi sekali.

Jusuf Kala mengalami hal yang sama. Ketika ia terpilih menjadi wakil presiden Jokowi di tahun 2014, usianya sudah 72 tahun.

Kesalahan ketiga jauh lebih mendasar. Tindakan ini menjadi pelanggaran hak asasi manusia. Ia mendiskriminasi warga berusia 65 tahun ke atas untuk menjadi presiden atau wakil presiden.

Apa yang salah dengan usia 65 tahun ke atas sehingga dilarang menjadi capres atau cawapres?

Pada usia 65 tahun ke atas, sejauh masih sehat, itu justru usia yang penuh pengalaman dan pengetahuan.

Denny menilai Jika tuntutan ini dikabulkan MK, maka MK akan  dicatat sejarah dan dunia melegalkan diskriminasi atas usia

Apa yang disampaikan Denny JA, terlalu jauh. Rujukan Nelson Mandeka tidak dapat menjadi rujukan untuk di Indonesia. Nelson Mandela, pada saat itu, masih dalam  peralihan sistem negara dari Perdana Menteri ke Presiden dan wajar belum ada aturan untuk calon pemimpin di negeri itu. Hal ini berbanding terbalik di Indonesia yang telah menjalani kemerdekaan 78 tahun, dimana Indonesia perlu satu penguatan seorang calon pemimpin bangsa yang akan memimpin bangsa besar ini.

Hal yang sah-sah saja dilakukan Mahkamah Konstitusi untuk menjaring pemimpin nasional yang berkualitas dan berintegritas, maka harus diadakan aturan pembatasan usia 40 sampai dengan 65 tahun untuk dapat menjadi calon pemimpin di Indonesia.

Kita harus sama-sama menyadari hal tersebut untuk kepentingan Bangsa dan Negara, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau hanya hasrat politik sendiri sehingga tidak lagi dapat berfikir realitis.

Tidak perlu membandingkan dengan negara luar,  kita negara yang berdaulat merdeka dan tegak sebagai negara hukum yang dapat menentukan aturan hukum untuk kepentingan Bangsa dan Negara sendiri.

Saya berpendapat apa yang diputuskan MK bila usia capres cawapres 40 sampai 65 hal itu wajar dan tidak ada yang dilanggar.

Mari kita seluruh elemen bangsa Indonesia dapat berfikir jernih demi kemajuan Bangsa kita bersama tanpa ada tendensi apapun dan tidak mancing di air yang keruh dalam menghadapi tahun politik untuk pilpres, pileg dan berikutnya cakada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *