HUKUM  

Komisi III DPR RI Minta Polri Serius Berantas Pinjol Ilegal

Foto ilustrasi

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Keberadaan pinjaman online [ pinjol ] ilegal sudah meresahkan masyarakat.  Banyak yang terjerat hutang dengan bunga mencekik dan penagihannya pun tidak manusiawi, sehingga membuat seseorang yang terjerat pinjol ilegal menjadi gelap mata.

Kasus terbaru, adalah pembunuhan seorang mahasiswa di Depok oleh kakak tingkatnya yang diduga karena pelaku terjerat utang di pinjol ilegal.

Mensikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri serius memberantas masalah pinjol ilegal  yang semakin meresahkan masyarakat.

“ Dalam hal ini, polisi bisa bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan [OJK] dan lembaga terkait agar semuanya bersinergi,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa [8/8/2023]

Di sisi lain, tambah Sahroni, Polri diminta terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya meminjam uang di pinjol ilegal.

“ Saya minta Polri semakin serius memberantas pinjol ilegal yang sudah sangat membahayakan keamanan,” ujarnya.

Politisi NasDem ini pun mengaku masih sering lihat iklan pinjol  di Instagram.

“ Bingung saya kok masih berani berkeliaran. Berarti masih banyak korbannya,” tambah dia.

Di sisi lain, ia berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus pembunuhan ini.

“Miris kita sebenarnya mendengar kasus keji seperti ini. Terlebih pelaku masih muda, berpendidikan, dan sudah pasti berakal. Jadi saya minta kasus ini diusut sampai tuntas,” tegas dia.

Sebelumnya, AAB (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), membunuh adik tingkatnya yang berinisial MNZ (19) karena ingin menguasai barang berharga korban.

AAB mengaku ingin menguasai barang berharga korban karena dia mengalami kerugian investasi kripto sebesar Rp 80 juta sehingga harus meminjam uang ke pinjaman online (pinjol) dan teman-temannya untuk menutup kerugian.

“Saya khilaf, utang saya cuma Rp 15 juta. Total kerugian saya Rp 80 juta di aset cripto. Untuk, Rp 15 juta itu saya utang ke teman saya sama pinjol,” AAB kepada wartawan di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *