DAERAH  

Sikap Oknum Kepala PKBM Perintis Kecamatan Ciambar dikecam Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi

 NUSANTARANEWS.co, Sukabumi -,Aksi arogansi semakin tidak terkontrol termasuk di kalangan dunia pendidikan, Kepala PKBM Kec. Ciambar Kab. Sukabumi, saat di datangi Media seputar Indonesia dan sekjen PWRI Kabupaten Sukabumi ke sekretariat di sambut dengan sikap tidak menyenangkan tidak selayaknya seorang Kepala PKBM, Sabtu (5/8/2022).

Saat Kepala PKBM Owin di konfirmasi tentang BOP Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dia malah berbicara yang tidak sepantasnya disampaikan tokoh pendidik.

“Ini sama persis dengan yang namanya wartawan atas Nama AH. lapor Polsek, Kejari ujung-ujungnya semua duit ” kata Owin.

Lutfi selaku ketua PWRI menyayangkan adanya perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh  Owin tersebut, yang menilai semua wartawan jelek. Menurut Lutif justifikasi tersebut sangat tidak adil.

Padahal, kata Lutfi, kedatangan teman-teman wartawan itu untuk konfirmasi terkait dengan anggaran dana BOP dari Pemerintah, tapi belum juga konfirmasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk wawancara, Owin sudah bersikap tidak kooperatif dengan melontarkan bahasa yang tidak senonoh, dan mengarah kepada fitnah.

” Padahal apa salahnya sih kita bersikap tabayyun sama orang, apalagi para wartawan itu terikat oleh  UU Pers dan UUD KIP. Untuk selanjutnya kami dari DPC PWRI kabupaten Sukabumi segera akan menerbitkan LAPDU ke pihak APH terkait persoalan di atas, karena ini sudah jelas, sikap dan tindakan Owin tersebut telah membunuh karakter pewarta,” kata Lutfi.

Lutfi juga menambahkan, sikap dan tindakan dari Owin ini tidak mencerminkan seorang pendidik dan orang yang punya integritas serta  tidak paham apa artinya etika juga etitude serta tupoksi dari wartawan.

” Bagaimana pun juga wartawan adalah jendela informasi publik yang berkewajiban memberikan informasi-informasi ke masyarakat sesuai dengan UU pers No.40 tahun 1999. Berdasarkan data, keterangan dan konfirmasi,”ujarnya.

Di sisi lain hal terkait dengan pengalokasian anggaran pemerintah khususnya yang berkaitan dengan Dunia Pendidikan , Itu harus transparansi dan akuntabel, jangankan terhadap wartawan kepada orang tua siswa pun harus terbuka dan transparan seperti yang di kutip dari UU KIP atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan Hukum yang berkaitan dengan: pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.

Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional dan cara sederhana.

Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas.

keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

” Untuk itu kepada Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi atau Disdik Provinsi segera menindak tegas para oknum yang diduga kurang beretika, yang pada akkhirnya justru dengan sikap demikian akan membuka tabir para pewarta ada apa dengan dunia PKBM. Ini akan menjadi PR besar kami untuk menguak semua persoalan-persoalan yang ada di PKBM2 tersebut,” tandas Lutfi

[aco anjas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *