DAERAH  

Dikonfirmasi Soal Dana Desa, Oknum Kepala Desa Naik Pitam

Foto ilustrasi

NUSANTARANEWS.co, OKU Selatan – Seorang oknum Kepala Desa menunjukkan sikap arogansinya saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan yang bertugas di wilayah Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel.

Salah satu pejabat publik tersebut yaitu kepala desa Pulau Kemiling, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan. Yang diduga sangat arogan dengan nada mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya. Ancaman itu dilakukan melalui pesan WhatsApp, pada Senin (17/7/2023) yang lalu.

Diketahui, oknum kepala desa Pulau Kemiling tersebut melakukan ungkapan pernyataan yang sangat tidak bermoral kepada Pian yaitu seorang wartawan dari media SIN. Oknum kepala desa tersebut juga terindikasi telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan yang merupakan indikasi pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Diperoleh juga informasi bahwa saat itu, seorang jurnalis menghubungi kades melalui pesan WhatsApp dengan tujuan mengkonfirmasi terkait realisasi Dana Desa didesa Pulau kemiling tersebut,yang sebelumnya diperoleh keterangan bahwa dana untuk ketahanan pangan yang diduga belum terealisasi.

Akan tetapi awak media bukannya mendapatkan sambutan dan jawaban yang baik dari pihak kepala desa,malah justru sebaliknya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kades tersebut.

Oknum Kepala Desa saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp, mengatakan “Sini ke rumah saja,
jangan lupa bawa garpu kita saling tujah,” ujar oknum kades tersebut yang disampaikan dengan bahasa daerah

“Pian, Mane data nye Ke dusun saje me nak konfirmasi, jangan Dide Batak pakaian,,,kite sangi tujah,” .

Merasa terancam setelah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan tersebut, awak media pun mendatangi kantor sekretariat LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta pendampingan dan tanggapan terkait masalah yang menimpanya.

Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, Misyadin mengecam keras perbuatan oknum Kepala Desa (Kades) Pulau Kemiling tersebut. karena menurut Misyadin hal ini telah melukai perasaan insan pers dalam menjalankan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut dalam menjalankan tugas sudah di lindungi Undang-undang Pers.

Juga oknum Kepala Desa tersebut diduga melanggar ketentuan di UU Pers pada Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999. Bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

“Kami LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Pulau Kemiling guna ntuk meminta pertanggung jawaban nya, yang kami duga telah menghalang-halangi tugas jurnalistik dari seorang wartawan. Apabila sudah kami klarifikasi namun kepala desa tidak juga mau mengindahkan surat kami tersebut,maka kami akan membuka laporan pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum Polres OKU Selatan,” tegas Misyadin diakhir obrolan.

( YL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *