NUSANTARANEWS.id, Jakarta – Bank Mayapada milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diterpa isu miring terkait dugaan skandal penyimpangan kredit senilai Rp1,3 triliun.
Melansir dari Inilah.com, dalam laporan keuangan 2022 dan 2021, biaya promosi Bank Mayapada selalu dilaporkan turun di ujung kuartal. Alhasil, biaya umum dan administrasinya ikut turun.
Celakanya lagi, kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan Bank Mayapada, ternyata terindikasi bermsalah.
Diduga melakukan manipulasi laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau Wanaartha Life yang mengalami gagal bayar. Asal tahu saja, terbongkarnya kasus Wanaartha ini, ada kaitannya dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada 24 Februari 2022, OJK membatalkan surat tanda terdaftar KAP itu. Tak hanya sanksi dari OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga membekukan izin Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman mulai 28 Februari 2023 sampai 30 Mei 2024 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KM.1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Sanksi Pembekuan Izin Kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman.
Melihat reputasi KAP yang mengaudit laporan keuangan Bank Mayapada, wajar bila publik juga mencurigai laporan keuangan yang dinilai tidak jujur, karena menggunakan jasa auditor yang bermasalah.
Dalam catatan 35 di laporan keuangan Bank Mayapada tahun 2022, biaya promosi di kuartal I, tercatat Rp158,77 miliar. Selanjutnya meroket menjadi Rp311,47 miliar di kuartal II-2022. Kenaikannya hampir 100 persen. Di kuartal III-2022, naik lagi menjadi Rp408,85 miliar.
Akan tetapi, biaya promosi di kuartal IV-2022 justru terjun bebas menjadi Rp48,04 miliar. Turunnya 8,5 kali lipat ketimbang kuartal sebelumnya.
Alhasil, biaya umum dan administrasi Bank Mayapada ini, ikut turun. Per 31 Desember 2022, sebesar Rp764,31 miliar. Lebih rendah ketimbang kuartal III-2022 yang mencapai Rp889,52 miliar.
Laporan keuangan 2021 pun sama saja. Dikutip dari www.idx.co.id, biaya promosi di kuartal I-2021 sebesar Rp169,69 miliar. Kuartal II-2021 naik menjadi Rp311,80 miliar. Kuartal III-2021, biaya promosi dalam pos umum dan administrasi melonjak Rp516,85 miliar. Namun di ujung 2021, merosot hanya Rp40,18 miliar.
Sedangkan biaya umum dan promosi di kuartal III-2021 mencapai Rp968,35 miliar. Pada 31 Desember 2021 turun Rp667,93 miliar. Susutnya lebih dari Rp300 miliar.
Sejauh ini, dalam laporan keuangan Bank Mayapada, tidak ditemukan penjelasan terkait penyebab turunnya biaya promosi yang angkanya jumbo di ujung kuartal itu. Tentu saja ada sesuatu di baliknya.
Bank Mayapada yang dikendalikan Dato Sri Tahir alias Ang Tjoen Ming itu, sejatinya bercokol sejumlah bankir top. Thomas Arifin, salah satunya, menjabat Wakil Direktur Utama Bank Mayapada. Dia pernah menjadi Managing Director Bank Mandiri, serta Managing Director OCBC-NISP.
Mengingatkan saja, dugaan penyimpangan Bank Mayapada berawal dari kredit macet Ted Sioeng, pengusaha pendiri Sioeng Group, senilai Rp1,3 triliun sepanjang 2014-2021.
Karena macet, Bank Mayapada menyita aset Ted dan melaporkannya ke kepolisian. Ted dan putrinya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ada yang aneh. Bagaimana mungkin Bank Mayapada menggelontorkan kredit kepada debitur yang masuk kategori macet (Ted Sioeng), selama 7 tahun (2014-2021).
Kemudian, Ted Sioeng melayangkan surat kepada Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Dalam surat tersebut, Ted mengaku setor duit ke Dato Sri Tahir, setiap kali menerima kucuran kredit. Total setorannya mencapai Rp525 miliar.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium gelagat aneh terkait kucuran kredit Bank Mayapada yang diawasi OJK sepanjang 2017-2019. Pinjaman senilai Rp4,3 triliun berkali-kali digelontorkan kepada sejumlah debitur bermasalah.
Selain itu, BPK menemukan Bank Mayapada melanggar batas maksimum penyaluran kredit atau BMPK, terhadap 4 korporasi hingga Rp23,56 triliun.
Atas laporan ini, anggota BPK, Achsanul Qosasih justru mempertanyakan pihak-pihak yang kebakaran jenggot. Sejauh ini, laporan BPK punya standar operasional yang jelas, serta profesional. “Jika ada pelanggaran BMPK di perbankan (swasta atau BUMN), ya itu temuan BPK,” pungkasnya.
Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, selaku kuasa hukum salah satu klien yang masuk dalam kerugian skandal Bank Mayapada, meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus skandal Bank Mayapada.
“ Sangat mengagetkan berita di inilah.com tentang skandal pemilik Bank Mayapada, Dato Sri Taher. Hal ini harus ditindak tegas, walaupun pemiliknya seorang anggota Watimpres. Bila bersalah, hukum harus menghukumnya,” kata Suriyanto, kepada strateginews.id, Rabu, 5 Juli 2023.
“ Saya sebagai kuasa hukum salah satu klien yang masuk dalam kerugian skandal tersebut, meminta KPK untuk mengusut tuntas skandal Bank Mayapada, jangan berlindung dibalik istana. Bukan hanya Ted Sioeng, tetapi masih banyak lagi yang seperti Ted Sioeng, akan muncul mempermasalahkan Dato Sri Taher,” pungkas Suriyanto.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: peprocommunication612@gmail.com. Terima kasih.