DAERAH  

DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Audensi Dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi

 

NUSANTARANEWS.co, Sukabumi – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang [DPC] Persatuan Wartawan Republik Indonesia [PWRI] Kabupaten Sukabumi, melakukan audensi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, bertempat di Aula Dispar, Senin 3 April 2023.

Tujuan audensi tersebut yakni konfirmasi terkait temuan LHBP tahun 2021 serta beberapa permasalahan kegiatan dinas lainnya.

Adapun kaitan dengan temuan LHBP  BPK 2021 tersebut yakni kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.493.420.856,35 dan pekerjaan yg tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 281.215.000 atas tiga paket pekerjaan, yakni pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kab/kota- pariwisata type karang Hawu yang berlokasi di desa Cisolok kec Cisolok kabupaten Sukabuni ( PEN 2021) sebesar 169.168.587.56 yang dilaksanakan oleh CV.GMP selanjutnya pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana type 2 Curug Sodong desa Ciwaru kec Ciemas,kab.sukabumi ( PEN 2021) sebesar 180.806.79 yang di laksanakan CV.BUPK dan pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kab/ kota pariwisata type 2 geyser Cisolok desa Wangun sari kecamatan Cisolok kab.sukabumi.( PEN 2021) Sebesar 143.446.000.00 Yang di laksanakan oleh CV KPS .

Dalam audiens tersebut berjalan dengan tertib sekalipun sempat memanas, karena adanya sedikit perdebatan pertanyaan pertama di lontarkan oleh ketua DPC PWRI kaupaten Sukabumi, terkait dengan LHBP 2021.

Apakah tugas dan tanggungjawab dari mulai KPA , PPK, PPTK, dan satuan kerja nya sudah berjalan sesuai dengan kewajibannya,kalau sudah berjalan secara optimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, kenapa bisa terjadi seperti ini.apa langkah upaya bapak kadis agar tidak terjadi lagi hal seperti ini di tahun – tahun berikutnya.

Kadis Pariwisata Sigit menyampaikan bahwa ketika tahun 2021 dirinya belum pindah tugas ke dinas pariwisata. Terkait dengan data hasil LHBP 2021 dia sudah mengambil langkah- langkah dengan melakukan pengembalian keuangan tersebut ( TGR ) ke pemerintah.

” Kami akan berupaya untuk dapat bekerja secara optimal sekalipun saya tidak menjamin untuk tahun berikutnya tidak ada TGR, karena hal terkait permasalahan 2 kegiatan dinas kompleks dengan segala permasalahan,” kata Sigit sambil memperlihatkan bukti pengembalian dana tersebut ke negara.

Ketika pertanyaan tersebut sama dilontarkan kepada Kabid Destinasi Pariwisata Ujang Burdah, tidak bisa memberikan jawaban yang sesuai dengan yang di tanyakan oleh pihak pihak PWRI, sehingga menimbulkan suasana panas.

” Tujuan dari acara audiens ini adalah.menjalankan pogram kerja PWRI ,dan ini wujud dari kepedulian kami bagimana kita bisa menempatkan posisi sebagai sosial kontrol, memberikan.masukan, saran sekaligus mengkritisi agar ke depannya mereka bisa bekerja lebih baik dan profesional. Untuk selanjutnya dari hasil yang kami dapatkan dalam acara audiens ini, kami akan menerbitkan LAPDU ke Polda Jabar, karena diduga ada perbuatan melawan hukum sesuai dengan UUNomor 1 tahun 2004.tentang perbendaharaan negara, UU Nomor 49 tahun 2009 tentang kearsipan, Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah .selanjutnya Peraturan menteri keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang tatacara pembayaran dalam rang pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara,” kata Lutfi

Di tempat yang sama Dewan Pembina Rizal Pane menyampaikan bahwa jawaban dari kepala dinas Sigit ada indikasi lepas tanggungjawab, padahal apapun juga permasalahan yang terjadi disetiap kedinasan itu sudah menjadi tanggung jawab Kepala Dinas baik yang masih menjabat ataupun pejabat baru.

” Adapun terkait dengan Kabid Ujang Burdah dia yang harus bertanggungjawab karena selaku Kabid, pihak Bank tidak akan mencairkan dana hasil pembangunan tersebut untuk mitra kerja dinas kalau tidak di tandatangani oleh Kabid selaku PPK,” tuturnya

” Saya setuju dan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh ketua untuk selanjutnya DPC PWRI kab Sukabumi akan menerbitkan LAPDU ke APH , sebab ada lampiran lainnya terkait dengan Kabid Burdah ini sewaktu di dinas kesehatan di duga banyak melakukan hal- hal yang mengarah ke tindak pidana korupsi, serta diduga mengeluarkan kebijakan di luar kapasitas juga tanggung jawabnya yang waktu itu kadisnya bapak Didi,” ujarnya.

[aco]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *