DAERAH  

Terima kunjungan Audiens Umar Kei Partner, Rumra Pastikan Bantu Selesaikan Persoalan Lahan Bandara Di MBD Dan Kebun Cengkeh

 

NUSANTARANEWS.co, Ambon – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra melakukan audiens dengan Umar Kei partner terkait dengan permohonan persoalan tanah Bandara Tepa di MBD dan Kebun Cengkeh.

Pada prinsipnya lembaga DPRD menampung dan menerima aspirasi. Selalu kami sampaikan komitmen komisi I walaupun seorang yang tinggal di pulau kecil datang menyampaikan surat kepada kami maka harus dibantu, ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra kepada awak media di ruangan komisi I kantor DPRD Maluku, Rabu 29/3/2023.

Menurut Rumra,Dari surat tersebut karena disampaikan kepada pimpinan DPRD, kebetulan waktu surat masuk kita sementara laksanakan kunjungan pengawasan, sehingga saat usai kunjungan pengawasan dilanjutkan dengan awal puasa sehingga surat diskusi Ketua DPRD kita respon dan mengundang kuasa hukum Umar partner termasuk ibu sebagai ahli waris ditambah dengan persoalan di kebun cengkeh, maka hari ini kita lakukan rapat untuk mendengar maksud dan tujuan audiens ini.

Tadi telah dipaparkan termasuk sudah diserahkan langsung beserta dua dokumen status tanah baik itu di Bandara Tepa dan begitu juga di kebun cengkeh. Sehingga Tadi ada beberapa kesimpulan yang kami sampaikan bahwa,

“Kita akan melakukan kunjungan Ondespot nanti langsung di lapangan dan sekaligus melakukan pertemuan langsung dengan pemerintah MBD baik Bupati Dinas Perhubungan dan kepala Desa di sana serta langsung lakukan kunjungan di Tepa agar kita dapat melihat langsung dan bisa diskusikan terkait dengan hal ini, dari situ kita dapat melakukan langka-langkah tambahan untuk pertemuan kembali lagi dengan kuasa hukum yang disampaikan keluarga Umasela yang pertemuannya akan dilakukan disini dan mudah-mudahan jika dokumen-dokumen sudah disiapkan maka pada prinsipnya pemda juga pasti,” kata Rumra

” Karena yang kita dengar juga ternyata pemda sudah mempunyai niat baik, namun harga itu yang memang kita persoalkan karena prinsipnya adalah ganti untung bukan ganti rugi sebab itu adalah lahan sehingga mekanisme proses pembahasan kita sesuai dengan mekanisme yang ada di tata tertib kami. Prinsipnya kami sampaikan karena itu aspirasi maka kami komitmen untuk perjuangkan itu dan sudah kami lakukan untuk SUPM, Asrama Haji, Dinas Kesehatan dan sudah dilakukan termasuk RSUD dr haulusy juga walaupun ada masalah dan sampai hari ini masih dipending. Kita bisa tuntaskan terkait dengan persoalan itu,” tambah Rumra.

Ditambahkan juga, setelah itu kita akan mengundang BPN, baik Provinsi maupun kota Ambon untuk membicarakan terkait dengan tanah di kebun cengkeh termasuk Notaris nya yang menerbitkan termasuk persoalannya. Dokumen-dokumen kita pelajari dulu, karena dokumen disampaikan dulu baru bisa kita berikan pendapat termasuk minta semacam kronologis cerita yang dapat disebut oleh Umar Kei partner agar bisa mempermudah.

” Dipastikan disini kita juga dibackup oleh teman-teman, kurang lebih ada mantan kuasa hukum karena kebetulan mereka ada juga di DPR dan untuk kota Ambon sudah mereka pahami termasuk staf ahli kita dengan jajaran hukum. Mudah-mudahan dapat kita pelajari sehingga proses persoalan ini segera kita akhiri sebab sudah diperjuangkan kurang lebih 13 tahun,” harap Rumra.

Untuk masalah disana lanjutnya, kita tetap mempermudah apalagi ibu datang dengan keluarga besar yang memberikan kuasa, begitu juga masalah di kebun cengkeh ternyata informasi yang kita dengar termasuk yang bersangkutan meninggal dan tiba-tiba sertifikatnya dirubah itu akan dicek karena ini bukan hal baru. Karena banyak hal yang sudah kita lakukan, Contohnya penggusuran kemarin belum dilakukan tapal batas namun ternyata sudah dilakukan eksekusi pengadilan. Dan hari ini baru kita ketahui di Batumerah yang padahal kepemilikannya adalah Nurlette. Itu yang memang kita lakukan sehingga tetap berpikiran positif.

Mudah-mudahan kedua persoalan ini dapat segera kita tuntaskan ketika periode kami sebab ketua DPRD juga telah berikan warning dan kita juga tidak serta merta mempelajari dokumen-dokumennya sehingga mempermudah dan semoga dibawa kuasa hukum Umar dan partertnya bisa selesai. Untuk ibu yang selama ini mencari keadilan sudah cukup lama pastinya kita pahami itu apalagi sebagai orang Kei, perempuan tidak bisa kita tolak harus dibantu untuk menyelesaikan.

“Mudah-mudahan setelah ini kita terhindar bukan persoalan itu, namun mudah-mudahan kita bisa segera tuntaskan sehingga kalau benar dokumennya selesai, diharapkan pemda juga bisa masukan dalam anggaran APBD 2024,” tutup ketua Komisi I.

Ditempat yang sama Umar Kei kuasa dari ahli waris menyampaikan bahwa, kamu dari Umar Kei partner hari ini kami hadir dengan dasar memohon audiens dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku. Harapan kami dengan hasil rapat hari ini, aspirasi yang telah kami sampaikan kepada ketua komisi I, dan semoga doa yang kami minta dari masyarakat terutama ahli waris, baik MBD maupun kebun cengkeh agar segera terselesaikan, ungkap Umar Kei.

Halima Rehatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *