KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai pajak memiliki saham bersifat tertutup yang tersebar di 280 perusahaan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan temuan ini didapatkan KPK, usai menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pahala menyebutkan, seluruh saham tertutup ini menyulitkan pelacakan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.
“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan seperti diberitakan Antara, Rabu (8/3/2023).
Pahala menuturkan pada dasarnya, tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk memiliki usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Akan tetapi, kata dia usaha tersebut harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan mereka.
“Hal yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pahala mengatakan jenis perusahaannya beragam mulai dari perkantoran hingga katering.
Akan tetapi, sejauh ini KPK sedang berfokus menelusuri perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak. Sebab, hal tersebut rawan dengan korupsi dan tidak etis.
“Contoh korupsi yang paling memungkinkan bagi pegawai pajak di perusahaan konsultan pajak adalah gratifikasi dan suap. Pihak berwajib pajak dapat meminta gratifikasi atau suap ke pegawai pajak agar menurunkan kewajiban pajaknya,” ungkapnya.
Pahala memastikan, temuan ini akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk langkah tindak lanjut.
Berikutnya, KPK akan mempelajari profil dari para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menyesuaikannya dengan data LHKPN.
[asumsi/red]