NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Di akhir bulan Mei 2021, proses formulasi RUU PDP masih juga belum beranjak dari persoalan posisi kelembagaan Otoritas Perlindungan Data (OPD). Sejak Rapat Panja di 6 April 2021 lalu, tarik menarik masih terjadi antara proposal dari pemerintah yang ingin posisi OPD di bawah Kominfo dengan suara seluruh fraksi Komisi I DPR RI yang menginginkan OPD independen. Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Rifqi Rachman, memberi sejumlah catatan pada stagnansi tersebut.
“ Penting untuk diingat bahwa pembahasan RUU PDP sudah diperpanjang berulang kali. Dengan kondisi pembahasan Rapat Panja yang berjeda dan berlarut, maka potensi RUU ini kembali tidak selesai pada masa sidang yang berakhir pada 16 Juli 2021 menjadi terbuka lebar, ” kata Rifqi.
Catatan pada bagian Prolegnas di laman resmi DPR RI dan juga unggahan live streaming Rapat Panja RUU PDP di kanal YouTube Komisi I DPR RI masih sama-sama menunjukkan tanggal 8 April 2021 sebagai hari terakhir dilangsungkannya Rapat Panja RUU PDP.
“ Dan perbincangan soal posisi kelembagaan OPD masih menjadi ganjalan terdepannya, ” sambung Rifqi.
“ Padahal, banyak pihak sudah menyuarakan pentingnya independensi OPD, namun rasanya hal tersebut masih belum bisa diterima oleh Pemerintah. Saya mencatat beberapa alasan penting mengapa OPD harus diposisikan secara independent, ” jelas Rifqi.
Pertama, akan ada keterbatasan daya ikat ketika OPD berada di bawah Pemerintah. Sebab, OPD hanya akan mengikat urusan pengendalian dan pemrosesan data yang bersifat komersil.
“ Kita bisa merujuk pada posisi lembaga Jabatan Perlindungan Data Pribadi yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Ruang lingkup pengawasan lembaga ini akhirnya terlimitasi pada sektor-sektor seperti asuransi, utilitas, bank dan institusi keuangan, kesehatan, komunikasi, pariwisata, transportasi, penjualan langsung, real estate, jasa, peminjaman berbunga, dan juga pegadaian. Sementara, pengendalian dan pemrosesan yang bersifat non-komersil dan strategis oleh badan publik akhirnya tidak bisa dijangkau, ” tukas Rifqi.
Kedua, karena RUU PDP secara substantif merujuk pada GDPR Uni Eropa, model Supervisory Authorities yang independen akhirnya menjadi prasyarat yang juga penting untuk diadopsi.
“ Posisi Supervisory Authorities yang disyaratkan untuk tidak menjadi subordinat ketika dibentuk oleh negara anggota Uni Eropa membuatnya dapat melakukan pengawasan pengelolaan dan pemrosesan data yang bersifat non-komersil dan strategis yang dijalankan Pemerintah di negara tersebut , ” jelas Rifqi.
Ketiga. Dalam konteks RUU PDP, memposisikan OPD di bawah Kominfo akan menimbulkan keharusan baru untuk merubah isi RUU PDP secara besar, karena aturan yang ada di dalam RUU PDP saat ini ditujukan pada pengendalian dan pengelolaan data, baik yang komersil dan non-komersil.
“ Sehingga, penempatan OPD di bawah Kominfo bukanlah pilihan yang sejalan dengan intensi RUU PDP yang tidak hanya mengurusi soal pengendalian dan pemrosesan data yang bersifat komersil,” _tutup Rifqi
Integrasi Keterbukaan Informasi Perancangan Regulasi PDP
Target penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali akan diperpanjang ke Masa Sidang V, tepatnya pada 6 Mei hingga 16 Juli 2021. Hal ini diputuskan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setelah target penyelesaian di 9 April tidak berhasil diraih.
Rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas sisi substansi RUU PDP antara Pemerintah, yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Komisi I DPR RI juga masih berlanjut.
Isu terakhir yang diperbincangan pada rapat-rapat Panja ada di soal status kelembagaan otoritas pengawas PDP. Sebab, di satu sisi, Kominfo mengusulkan lembaga pengawas ini berada di bawah Pemerintah. Di sisi lain, seluruh fraksi Komisi I DPR memandang lembaga perngawas harus bersifat independen agar terhindar dari konflik kepentingan dan intervensi.
Akan tetapi, dari berbagai informasi tentang perumusan RUU PDP yang cukup cepat dan dinamis, terdapat tantangan tersendiri bagi publik untuk mengikuti perkembangan seluruh prosesnya secara lengkap. Hal ini disampaikan oleh Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Rifqi Rachman, salah satunya dengan merujuk pada ketidakhadiran draft terakhir RUU PDP yang bisa diunduh dan bagipakaikan oleh publik. Hingga saat ini, draft yang dapat diunggah masih terhenti di versi Januari 2020 setebal 39 halaman.
“ Padahal, hal-hal yang diusulkan dan diubah dalam RUU PDP dari rapat-rapat Panja sangat penting untuk diawasi oleh publik. Tetapi hal ini tidak terwujud dengan nihilnya ketersediaan draft yang dapat diakses secara mudah, ” jelas Rifqi.
Hal itu juga tidak terbantu oleh keberadaan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam laman resmi DPR RI untuk rapat-rapat RUU PDP yang telah dilakukan.
“ Dari rekam jejak periodik formulasi RUU PDP di laman resmi DPR RI, terdapat sejumlah catatan-catatan Rapat Kerja (Raker) dan rapat Panja RUU PDP yang tidak dibubuhi dengan lampiran-lampiran yang esensial seperti Risalah Rapat atau Laporan Singkat. Ketika lampiran tersebut tersedia, isi dari dokumen-dokumen tersebut juga seringkali tida berhankkil menggambarkan perkembangan atau hasil rapat secara komprehensif, tukas Rifqi.
Kondisi ini patut disayangkan, sebab tidak lengkapnya informasi yang dapat diakses pulik seakan memutus semangat transparansi dan akuntabilitas yang sudah diimplementasikan dengan cukup baik. Rifqi merujuk penerapan semangat transparansi dan akuntabilitas itu pada eksistensi kanal YouTube Komisi I DPR RI, yang telah melakukan pengunggahan video-video rapat Panja RUU PDP yang mereka lakukan dengan cukup teratur.
“ Penyediaan akses informasi seperti ini penting untuk ditranslasi dalam bentuk lain, sehingga publik memiliki beragam alternatif untuk mengakses informasi termutakhir yang berkaitan dengan proses formulasi regulasi di Parlemen, ” tutup Rifqi.
(Tijani)












