HUKUM  

Lahan Masyarakat Mara Fen-fen Dobo Dikuasai Angkatan Laut

Semmy Waeleruny pengacara pemilik lahan masyarakat Mara Fen-fen Dobo kecamatan Aru Selatan KKT

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon –  Terkait lahan Masyarakat Desa Mara Fen-fen, Kecamatan Aru Selatan, KKT, keluarga Botmir yang diduga dikuasai oleh Angkatan Laut atas dukungan dari Gubernur dan Pertanahan Maluku Soekoso, Semmy Waeleruny selaku pengacara keluarga pemilik lahan via telepon selulernya, Kamis 1/4/2021, menjelaskan bahwa, saat ini proses di Pengadilan sementara berjalan.

” Masyarakat Mara Fen-fen khususnya keluarga Botmir yang sementara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, melawan Angkatan Laut, Gubernur Maluku dan Pertanahan Provinsi Maluku. Terkait dengan lahan yang diserobot oleh Angkatan Laut atas dukungan dari Gubernur Maluku yang waktu itu masih dipimpin oleh bapak Soekoso,dan Dinas Pertanahan Maluku,” kata Semmy Waeleruny.

Semmy mengungkapkan, setelah mereka menguasai lahan sekitar 689 hektar, tanpa persetujuan masyarakat, namun masyarakat secara terus-menerus melakukan perjuangan agar mereka mendapatkan kembali hak-hak nya.

Terakhir kali, ada surat atas dukungan dari Komnasham, yang kemudian menyurat kepada Angkatan Laut, dan dari situlah angkatan laut menyurati balik ke Komnasham dengan melampirkan yang pertama, SK Gubernur Maluku yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dilepaskan oleh masyarakat dengan luas 650 hektar.

” Kedua, lampiran berikut adalah daftar nama-nama anggota masyarakat yang hadir saat pertemuan waktu itu tahun 1991. Setelah kami melakukan pengecekan terhadap daftar nama-nama tersebut yang seakan-akan hadir musyawarah untuk melepaskan hak kepada AL ditemukan kejanggalan, yang pertama, ada nama orang tersebut namun tidak ada orangnya,” sebutnya.

Kedua lanjut Semmy, ada nama orang yang pada saat itu mereka masih kecil, masih di bawah umur dan ketiga, terdapat nama tetapi pada saat lahir sudah sakit ingatan (syaraf).

Keempat, ada yang sejak lama keluar tinggalkan desa dan mereka semua merasa tidak pernah melakukan musyawarah untuk melepaskan hak mereka kepada AL. Dan ini adalah salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh negara terhadap rakyat, masyarakat adat.

Untuk itu, tambah Semmy, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan dan mereka memberikan kuasa kepada dirinya dan ada 4 orang, antara lain, Yustin Tuni, Corneles Latuni, Lucas Waeleruny.

“Kita telah mengajukan gugatan ke pengadilan dan telah didaftarkan di pengadilan negeri Dobo dengan nomor perkara 7/PDT.G/2021/PNDob,” jelasnya.

Semmy berharap dalam waktu singkat, sudah bisa ada proses persidangan dan akan kami hadirkan baik saksi fakta atau saksi ahli yang membuktikan bahwa, apakah perbuatan negara terhadap rakyatnya itu dapat diterima atau tidak.

” Yang kedua, apakah perbuatan tersebut masuk dalam pelanggaran HAM ataukah tidak.Jadi masyarakat menurut agar Bandara tersebut dikembalikan kepada masyarakat di lokasi tersebut dan Angkatan Laut diminta harus keluar dari lokasi tersebut,” tegasnya.

Diungkapkan Semmy, ada 100 lebih warga yang namanya ada dalam daftar tersebut. Kemudian ada juga penduduk pendatang yang tidak memiliki hak terhadap tanah adat.

” Ini adalah penipuan yang dilakukan. Saya berharap agar dalam menghadapi gugatan ini baik Gubernur, Pertanahan ataupun Angkatan Laut harus jujur bahwa benar mereka telah melakukan kesalahan yang membuat masyarakat mengalami penderitaan yang luar biasa,” tandas Semmy.

Ditambahkannya juga, surat yang dikeluarkan adalah dari Komnasham Provinsi Maluku dan Komnasham di Jakarta juga pernah melakukan incuiri nasional yang dilakukan di Ambon, dari hasil pendataan pelanggaran HAM diperoleh bahwa di Aru khususnya di Mara Fen-fen pelanggaran HAM nomor 1 di Maluku yang terberat dan ini sudah masalah nasional sebenarnya.

” Pada saat itu Gubernur Maluku kosong, masyarakat pulang-pergi mereka mesti menggunakan kapal laut mereka harus ke Jakarta berbulan-bulan namun tidak ada hasilnya sebab datanya ditutupi. Setelah AL menyurat balik ke Komnasham maka dari situlah kami menemukan kejahatan yang dilakukan oleh AL yang didukung oleh Gubernur Maluku dan Pertanahan Provinsi Maluku.Yang kita gugat ini adalah Gubernur Maluku, bapak Soekoso dan nanti jika surat gugatan tersebut disampaikan ke pihak-pihak maka itu bukan kewenangan kita lagi karena kita telah membayar biaya perkara dan telah melakukan pendaftaran sesuai dengan aturan yang berjalan,” tutup Semmy Waeleruny

Penulis  Halima Rehatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *