NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan ada sembilan substansi dalam RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021, dan sudah kita perjuangkan dari tahun 2017.
“Presiden sudah memberikan surat di bulan Mei 2020 yang ditujukan kepada DPR RI untuk segera dibahas, ini berkat dorongan DPD RI.
Dan kita yakin tahun 2021 ini RUU Daerah Kepulauan akan disahkan karena ada 8 Provinsi yang ada di daerah kepulauan.
“Kita tunggu jadwal rapat antara pemerintah, DPD RI dan DPR RI. Yang pasti kita meminta Afirmasi Anggaran Representative untuk Daerah Kepulauan yang selama ini tidak terakomodir, dan daerah kepulauan berada didaerah kemiskinan dan juga daerah terluar,” kata Fachrul Razi
Pertimbangan kita gimana pembagian anggaran yang adil kepada daerah daerah kepulauan, karena Sumber daya alam yang ada di daerah kepulauan itu sangat luar biasa, sumber daya lautnya juga.
“RUU ini akan menjawab bagaimana desentralisasi kebijakan dari pemerintah pusat, setidaknya memberikan kewenangan yang penuh kepada daerah yang berada di daerah kepulauan, karena mereka berada diperbatasan langsung dengan negara negara luar”,Tutup Fachrul Razi.
(manto/red)












