Umum  

Menuju Bulan ke-3 Virtual Police: Catatan pada Ruang Lingkup Kinerja

foto ilustrasi

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Perkembangan terakhir virtual police masih memperlihatkan pendekatan bernuansa keamanan pada ruang digital oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal itu terlihat dari laporan kontinyu yang disampaikan. Misalnya saja, laporan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan yang pada 23 Maret 2021 memaparkan adanya 189 konten yang diajukan agar diberi peringatan oleh virtual police.

Dari situasi tersebut, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Rifqi Rachman menyoroti soal ruang lingkup kinerja virtual police yang hingga kini tidak memiliki kerangka jelas. Dirinya menurunkan tiga poin yang berpotensi muncul ketika ruang lingkup entitas pengawas ini tidak dipertegas oleh pihak Polri.

“Pertama sekali, tidak adanya kerangka kerja bagi virtual police akan memperlebar sasaran dari peringatan-peringatan yang diberi.” ujarnya.

Hingga kini, tidak pernah ada kejelasan platform apa saja yang sebetulnya menjadi tempat pemantauan kerja-kerja virtual police.

“Ilustrasi tentang bagaimana laporan yang berasal dari tangkapan layar WhatsApp juga bisa diperingatkan sepatutnya menjadi preseden bagi kita semua. Walaupun pihak Polri sudah menjelaskan bahwa virtual police tidak memantau akun WhatsApp kita, bukankah menjadi lebih baik jika kemudian Polri juga menjelaskan ruang-ruang mana sajakah yang sebetulnya menjadi tempat pemantauan tersebut?” terang Rifqi.

“Konsekuensi kedua kemudian berkaitan dengan prinsip akuntabilitas yang menjadi kabur,” lanjut Rifqi. Ketika kerangka kerja entitas ini tidak dipampang secara jelas, maka pengawasan dari publik terkait batasan apa saja yang tidak boleh dilewati oleh virtual police menjadi sulit untuk dibangun. “Terlebih ketika publik ingin membangun inisiatif dalam mengawasi entitas pengawas ini,” ungkapnya.

Terakhir,  limitasi kinerja virtual police yang tidak dielaborasi akan memunculkan kebingungan, terutama yang berhubungan dengan distingsi antara virtual police dan cyberpolice.

“Saya yakin, masih banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui perbedaan peran dan fungsi yang dijalankan oleh virtual police dan cyberpolice. Apalagi ketika keduanya sama-sama menggunakan pendekatan kemanan dalam beroperasi di ruang digital. Padahal, Kapolri Listyo Sigit sudah menjelaskan perbedaan ini saat menjalani Uji Kelayakan di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, bawahan dari Kapolri -terutama yang ada di Ditippidsiber- harus mampu menerjemahkan gagasan beliau yang ingin menempatkan virtual police sebagai entitas yang memberikan edukasi pada masyarakat, bukan peringatan,” tutup Rifqi.

(Tijani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *