Bahas Pilkada Aceh 2022, Komisi I DPRA Lakukan Pertemuan Dengan KPU RI

 

NUSANTARA-NEWS.co,  Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022, Komisi I DPRA, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRA Tgk Yunus melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta, Rabu (17/3/2021)

Dalam pertemuan tersebut, Tgk. Yunus meminta ketegasan terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh  tahun 2022.

“ Kami hanya menjalankan perintah Undang-Undang, Pasal 199 Undang-Undang  tentang Penetapan Perpu No 1/2014 ttg  Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaiman telah diubah beberapa kali,” kata Tgk. Yunus.

Pasal 199

Ketentuan dalam Undang-Undang ini juga berlaku bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Prov. DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

Serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Pasal 65

Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA.

Biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.

“ Pilkada Aceh Tahun 2022 bukan keinginan segelintir, semua Parnas dan Parlok sudah sepakat,” jelas Tgk. Yunus.

Kamarudin Andalah, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik mengatakan Pemerintah Aceh dan DPRA sudah 1 pandangan terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh

“ Kami mengacu pada Pasal 65 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.  Kami pada tahun 2022 akan melaksanakan Pilkada Aceh berpedoman pada UUPA dan Qanun Aceh tentang Pilkada,” tuturnya.

Disampaikan Kamarudin, pelaksanaan Pilkada Aceh yang telah 3 kali berlangsung telah dilaksanakan berdasarkan UUPA.

“ Mohon ketegasan dari KPU, agar KIP Aceh tidak ragu2 dalam melaksanakan Pilkada Aceh Tahun 2022. Mohon dipahami bahwa Pilkada Aceh adalah Pilkada yang Asimetris yang berbeda pelaksanaan dengannya Provinsi lain,” tandasnya.

“ Kami dalam sumpah jabatan telah melafalkan bahwa akan melaksana UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Mohon keizinan dari KPU untuk pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 sehingga kami dapat melakukan persiapan yang tidak tergesa-gesa. Pesan yang kami sampaikan jangan dipetikemaskan. Mohon nanti ada ketegasan Pilkada Aceh Tahun 2022 atau Tahun 2024,” terangnya.

Darwati A Gani, anggota DPRA mengatakan KIP Aceh sudah menetapkan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dan sudah menjadi kewajiban kita untuk enyukseskan Pilkada Aceh Tahun 2022.

“ Kami semua bersepakat bahwa melaksanakan Pilkada Tahun 2022 adalah melaksanakan Undang-Undang. Bolehkan kami menjalankan perintah UU. Kami sudah menyiapkan dana Pilkada, akan tetapi belum mempunyai kode rekening sehingga belum dapat dicairkan,” paparnya.

Nurzahri, Tenaga Ahli Komisi I DPRA dalam pertemuan tersebut mengungkapkan kadatangan tim sebenarnya untuk membela penyelenggara Pemilihan di Aceh (KIP Aceh)

“ Faktanya KIP sudah menetapkan Tahapan sesuai amanah Pasal 65 UUPA. Jika ada pengabaian  atau tidak adanya penghormatan terhadap Keputusan KIP Aceh sebagai penyelenggara, dapat terjadi nanti putusan KPU juga tidak dihormati oleh lembaga lain kelak,” terangnya.

“Penyelesaian proses administrasi Hibah kepada KIP Aceh melalui KPU juga harus segera diselesaikan, untuk itu perlu adanya kerjasama antara KPU RI dan KIP Aceh,” tambahnya.

Sementara Tgk. Saiful, anggota Komisi I DPRA, meminta KPU agar memberi kepastian terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh.

“ Jangan sampai Aceh yang saat sedang aman dan nyaman, situasi menjadi berubah. Segera ada kepastian,” tegasnya.

Disampaikan Saiful, ada beberapa Kekhususan yang sudah diambil balik oleh Pemerintah Pusat.

“ Ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 UUPA sudah jelas untuk pelaksanaan Pilkada Aceh setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil yang pelaksanaan diatur oleh KIP berpedoman kepada Qanun Aceh,” urainya.

“ Pelakanaan Pilkada sebelumnya tetap menggunakan UUPA, meskipun pada tahun 2015 Pemerintah Pusat telah menetapkan UU 1/2015,” terangnya.

Sementara Nurani Maida anggota Komisi I DPRA  dari Partai Golkar menyampaikan semua Parnas dan Parlok di Aceh sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan Tahun 2022. Pilkada Aceh Tahun 2022 merupakan keinginan masayarakat Aceh.

Komisioner KPU RI Hasyim dalam kesempatan itu memberi tanggapan, bahwa KIP Aceh sudah menetapkan Tahapan Pilkada Aceh.

Sebut dia, bahwa pembiayaan Pilkada ada mekanisme yang diatur oleh Kemenkeu lembaga yang berbeda. Mekanisme baru anggaran penyelenggaraan Pilkada banyak berubah.

“Hibah Pilkada kepada KIP Aceh harus deregister oleh Kemenkeu dan KPU. Surat Mendagri, untuk berkoordinasi terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh akan kami koordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” ujarnya.

Akan kami jadikan bahan dalam pembicaraan kami dengan Kemendagri dan Kemenkeu.

“ KPU tidak akan masuk dalam masalah politik, teknis administrasi kepemiluan

Pelaksanaan teknis pengelolaan anggaran Pilkada akan kami koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian terkait,” pungkasnya.

 

( nug/red )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *