Bachtiar Adamy-Medan
NUSANTARANEWS.co, Medan – Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk SPT Tahunan Badan berakhir pada 30 April 2021.
“Namun, tidak ada perpanjangan waktu. Sementara denda hanya jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT melebihi tenggat waktu tersebut,” kata Konsultan Pajak, Silvia Koesman menjawab Nusantaranews.co di.Medan, Sabtu 6/3/2021.
Jika SPT tidak disampaikan lanjutnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Terkait kurang bayar, Silvia yang juga Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan ini menjelaskan apabila surat ketetapan pajak kurang bayar ( SKPKB ) atau SKPKB Tambahan serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP) Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenakan sanksi administrasi.
Sebelumnya tarif sanksi pajak sesuai UU KUP adalah single tarif 2 % per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar telah diubah menjadi tarif sanksi pajak atau tarif bunga sanksi administrasi pajak tersebut berdasarkan suku bunga acuan per bulan.
“Hal ini ditetapkan Menteri Keuangan untuk seluruh masa dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal Surat Tagihan Pajak ( STP ) dan dikenakan paling.lama 24 bulan serta bagian bulan yang dihitung penuh satu bulan berdasarkan Pasal 19 UU KUP,” ujar Silvia.
Tarif bunga sanksi pajak yang berlaku kata dia akan diupdate terus melalui keputusan Menteri Keuangan secara berkala.
(red)












