Umum  

Di Masa Pandemi Covid 19 SMP Barito Singkawang PHK Guru

Roosdiana Ramli yang di PHK SMP Barito Singkawang, dalam masa pandemi covid 19

 

NUSANTARA-NEWS.co, Singkawang – Kurang lebih mencapai 10 tahun masa kerja sebagai tenaga pengajar (guru) di SMP Barito Singkawang. Ibu Roosdiana Ramli (45 tahun) yang selama ini mengajar pada sekolah tersebut di PHK.
Diduga PHK yang dinyatakan pada dirinya itu, dengan alasan yang kurang jelas.

Roosdiana menjelaskan pihak SMP Barito yang bernaung di bawah yayasan Dharma Buddha Maitreya berada di Jl. M. Syafiuddin Singkawang Barat itu, mem PHK dirinya sekitar bulan Juli 2020 yang lalu.

” Pemecatan sepihak yang saya alami, terjadi secara tiba tiba. Menerima kenyataan seperti itu, saya bingung, apa kesalahan saya ?. Terlebih disaat pandemi covid membuat saya menjadi kehilangan pekerjaan. Sekarang keadaan saya menjadi semakin sulit ,” kata Roosdiana ibu 4 orang anak, belum lama ini menjelaskan kepada strateginews, di kediamannya.

Untuk mendapatkan keadilan atas hak haknya, lebih lanjut Roosdiana menerangkan, selama ini sudah melaporkan PHK atas dirinya ke Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang.

Dari pihak dinas, ungkapnya, selama ini memang sudah memediasi antara dirinya dan pihak yayasan. Dan hasilnya sangat tidak memenuhi hak haknya selaku pihak yang di PHK.

“Ada empat kali sidang mediasi yang difasilitasi pihak dinas ketenagakerjaan. Namun hasilnya tidak sesuai harapan. Untuk kembali bekerja atau mengajar di sekolah itu, rasanya tidak mungkin lagi. Karena dari pihak dinas tenaga kerja sendiri telah menyatakan, bahwa memang ada kesalahan prosedur dari pihak yayasan baik dari sistem SK tenaga pengajar/kerja maupun dari prosedur PHK. Intinya sebagaimana hak hak saya sesuai aturan yang berlaku, itulah yang saat ini akan tetap saya perjuangkan ,” ungkap Roosdiana Ramli, sedih.

Kelanjutan kasus PHK tersebut, Roosdiana Ramli menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, Bambang Setiadi, SH.

Dikonfirmasi langsung, Bambang Setiadi membenarkan penjelasan Roosdiana Ramli yang telah di PHK pihak Yayasan Dharma Buddhaa Matreiya.

Jelas Bambang, sejak sidang mediasi ke 2 dirinya telah menerima kuasa penuh dari Ibu Roosdiana Ramli. Agar ibu Roosdiana dapat menerima hak haknya selama menjadi tenaga pengajar di SMP Barito Singkawang.

“Saat ini kami selaku kuasa hukum, telah dalam proses. Dalam tahap penyusunan gugatan, menggugat yayasan Dharma Buddha Maitreya. Dan mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tindak lanjut yang ditempuh ini, setelah berbagai upaya pencapaian kesepakatan dilakukan, namun tidak kunjung berhasil. Semoga dengan gelar sidang PHI nanti, permasalahan akan selesai sebagaimana peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Dan hak hak guru yang di PHK dapat terpenuhi. Terlebih lagi di masa pandemi saat ini, tentunya pesangon sesuai masa kerja sebagai harapan besar mereka, setelah tidak bekerja atau kehilangan pekerjaan ,” katanya, Selasa 2 Maret 2021.

Dari pihak Yayasan sendiri, disebutkan selama ini telah mengirim surat pemanggilan kepada Roosdiana Ramli. Yang pada intinya menyatakan kesediaan menerima kembali bekerja atau mengajar.
Menanggapi hal tersebut Roosdiana mengatakan, surat tersebut seharusnya ditujukan kepada kuasa hukumnya. Menurut dia, karena surat dari Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja nomor 560/390/Naker-B tanggal 26 November 2020 perihal anjuran hasil final dari mediasi pihak naker, ditujukan kepada kuasa hukum saya. Bapak Bambang Setiadi, SH.

Roosdiana mengatakan, surat tersebut seharusnya ditujukan kepada kuasa hukumnya bukan kepada dirinya.

“Karena surat berita acara sidang mediasi dari dinas penanaman modal dan tenaga kerja kota Singkawang, telah ditujukan kepada kuasa hukum saya ,” ujarnya.

(Azn)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *