NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary SH, menyampaikan bahwa, Rapat Kerja Dewan Maluku hari ini, hanya membahas tentang Ranperda Inisiatif DPRD Maluku dari Tahun 2014-2018 yang belum terselesaikan, hal ini disampaikannya kepada awak media dikantor DPRD Maluku, Kamis (21/1/2021).
Menurut Samson ini merupakan mekanisme kelembagaan, jadi mau tidak mau walaupun telah diproses pada periode sebelumnya akan tetapi tetap diatas namakan DPRD,” ucapnya.
Karena itu, harus ditindaklanjuti agar diselesaikan lewat Rapat Kerja Internal (Bapemperda) DPRD Maluku.
” Yang jadi persoalannya adalah, sebab Ranperda tersebut sudah cukup lama sejak 2014-2018, dan kemungkinan pada rapat tadi sudah banyak perubahan regulasi kewenangan dan substansi,” ungkapnya
Untuk itu sesuai Pengembalian secara putusan politik maka kita harus kembali membicarakan, walaupun fasilitas sudah ada namun sudah cukup lama.
Rapat tadi, mereka meminta kembali kepada masing-masing UPD yang berkaitan dengan Ranperda tersebut untuk coba dilihat kembali.
“Dikarenakan sudah ada perubahan regulasi dan kewenangan, untuk itu harus ditindaklanjuti kembali apakah Ranperda tersebut masih relevan atau tidak,” jelasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, mereka juga meminta dari masing-masing UPD untuk mengkaji dan menyampaikan ke DPRD, dan kemudian lewat Bapemperda akan coba kita lihat dan putuskan.
Menurutnya, jika dilihat dari kacamata UPD dan 8 Ranperda mana yang masih relevan dan tidak, maka lewat mekanisme politik kita Anulir, dan untuk yang masih relevan kita coba kembali untuk mengharmonisasi sesuai regulasi dan substansi kebutuhan hari ini dan ke depan.
Setelah selesai dilakukan harmonisasi di tingkat Bapemperda, kita bersama-sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, lewat kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku, barulah kita maju untuk penetapan menjadi Perda di Provinsi Maluku.
Penulis Ernes