NUSANTARA-NEWS.co, Denpasar – MWR terdakwa kasus perselingkuhan dan KDRT di tuntut hukuman pidana bersyarat. Sidang Putusan kasus perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dituduhkan kepada MWR (35), seorang Dokter berstatus ASN dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertugas di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, digelar Selasa (15/12/20/) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Diketahui bahwa MW dituduh telah melakukan perselingkuhan dan KDRT terhadap istrinya Visit Ida Ayu.
Dalam sidang yang berisi agenda pembacaan keputusan ini, Gede Astawa sebagai Ketua Hakim saat membacakan sidang putusan yang menyatakan bahwa Michael terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana bersyarat, dengan pertimbangan bahwa MW adalah seorang Dokter, dimana dimasa Pandemi ini Dokter sangat dibutuhkan dan dia (MW. red) juga sebagai tulang punggung bagi kedua anaknya.
Ditemui awak media usai sidang, Gede Astawa menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Majelis Hakim itu berdasarkan musyawarah, dan dengan segala pertimbangan Majelis Hakim mengambil sikap kepada terdakwa (Michael. red) dituntut dengan hukuman masa percobaan, mengingat MW seorang Dokter, dan sekarang terdakwa sedang menjalani pendidikan spesialis.
” Bahwa terdakwa sekarang menjadi tulang punggung keluarga karena anak-anaknya sekarang ada sama dia, saat ini masalah hak asuh anaknya sedang diproses perkara perdata, tidak menjadi hak kewenangan perkara pidana,” jelas Gede Astawa.
Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada Visit Ida Ayu terkait tuntutan yang diberikan kepada suaminya, Visit tidak memberi komentar apapun, dia hanya terdiam dan menunjukkan wajah sedih dan kecewa dengan putusan tersebut.
(RES)