NUSANTARA-NEWS.co, Malang– Terkait Tender Proyek senilai 155 Milyar dari DPUPKP (Dinas Pekerja Umum Perumahan Kawasan dan Pemukiman) Kabupaten Ponorogo atas Gugatan Tiga PT. Sidang pertama pihak Dinas Tidak Hadir.
Tiga PT. diantaranya yakni PT. Kontruksi Indonesia Mandiri, PT. Adikarya Persada dan PT. Karya Indra Bagus Jaya. Selaku penggugat atas pembatalan tender yang di duga hanya sepihak, dalam sidang pertama yang di gelar pada Kamis 10/12/20 di PTUN Surabaya pihak Dinas tidak hadir dalam persidangan.
Agus Susanto ST. Bersama tiga kuasa hukumnya gelar press rilise di kantornya yang beralokasi di Jl. Raya Jalibar Kepanjen Jum’at 11/12/20 menjelaskan pihaknya sangat kecewa atas kinerja Dinas PUPKP Ponorogo yang di anggap semena-mena dalam menggelar Lelang Tender yang tidak profesional.
Sesuai penjelasan dari salah satu kuasa Hukum dari 3 PT. Agus Subyantoro SH, yang di dampingi Partners nya menyatakan bahwa dalam sidang pertama pihak tergugat tidak datang menunjukan Pokja DPUPKP Ponorogo memiliki track Record yang kurang baik sebagai pejabat pemerintah dari Dinas.
Agus selalu Direktur PT. KIM (Kontruksi Indonesia Mandiri) di konfirmasi menambahkan bahwa pihaknya menggugat karena adanya Lelang banyak dugaan yang tidak sesuai dengan prosedur, “Berdasarkan pengalaman tender proyek yang saya alami dimana-mana Pokja DPUPKP Ponorogo banyak menerjang aturan,”.
Seharusnya lanjut Agus proses lelang tersebut dalam tahapan-tahapan persyaratan milik kami sudah memenuhi segala aturan ternyata pihak Dinas perjalanan proses tender belum ada kontraktor yang memenangkan tiba-tiba di batalkan ditengah jalan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Masih menurur Agus Susanto ST, sesuai agenda sidang yang di agendakan pada Kamis 10/12 pukul 10.00 Wib, sebagaimana relase yang di kirim PTUN Surabaya dengan Nomor 193/G/2020 dengan agenda pemeriksaan persiapan di undur sampai dengan pukul 13.00 Wib menunggu tergugat hadir, rupanya tergugat tidak hadir juga tanpa alasan yang jelas.
Harapan Direktur PT. KIM terkait gugatan ini pihak Panitia Pokja DPUPKP Ponorogo bisa tetap melanjutkan proses pelelangan proyek yang bernilai 1,55 Milyar tersebut.
Satu tempat Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa bila tergugat tidak hadir hingga 3 kali tetap masih mangkir maka pihak PTUN akan memeritahkan Bupati Ponorogo selaku Kepala Daerah untuk menghadirkan pihak dari DPUPKP atau kuasa hukumnya bila ada.
(Utsman)