DAERAH  

Perangkat Desa Double Job, Perbup Nomor 77 Tahun 2018 Belum Maksimal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi

 

NUSANTARA-NEWS.co, Sarolangun –  Perangkat desa yang ada di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diduga masih banyak yang merangkap jabatan atau doble job.

Ada yang bekerja juga sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer dan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi mengatakan, saat dikonfirmasi melalui telepon terkait hal itu meminta  kepada kepala desa agar menjalankan Peraturan Bupati Nomor 77 tahun 2018 tentang aturan ketentuan larangan bagi honorer menjadi perangkat desa.

Peraturan tentang tata tertib ini menjelaskan agar jangan sampai para perangkat desa memiliki jabatan ganda.

“Mestinya yang bersangkutan tinggal pilih mau jadi perangkat desa atau honorer. Saya sarankan agar kepala desa mengganti perangkatnya yang terikat kontrak daerah. Karena ini bertentangan dengan Perbup 77 tersebut. Perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan,” jelas Mulyadi

Masih ditemukannya para perangkat desa yang doble job tersebut, Mulyadi menyarankan agar kepala desa lebih selektif kembali memilih perangkat desa.

Mulai dari selektif dari segi kelulusan akademik, minimal memiliki ijazah SMA, dan segera lakukan penggantian apabila perangkat desa tersebut terbukti doble job.

“Selama ini masih ditemukan di desa-desa para perangkatnya memiliki jabatan ganda. Kita sarankan agar kades mengganti perangkat desa yang doble job,” ungkap nya.

(JMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *