Masyarakat Adat Kwansu dan Amonggrang Genyem Tuntut Haknya

Audry Latumahina – Jayapura

 

NUSANTARA-NEWS.co, Jayapura –  Program transmigrasi yang dicanangkan jaman pemerintahan orde baru, merupakan program yang bertujuan untuk memeratakan masyarakat daerah padat penduduk ke daerah-daerah lain, termasuk Papua.

Saat itu, transmigran yang tiba di Papua dengan tujuan ke Merauke, karena kendala transportasi, mendiami Kwansu dan Amonggrang, padahal daerah itu bukan daerah transmigrasi. Wilayah tersebut pada tahun 1973/1974 adalah daerah interland yang diperuntukkan buat pengembangan pertanian, perkebunan dan peternakan.

Ketua Tim adat, Nadus Sangrangwai menegaskan, dalam UUD 1945 pasal 8B, menyangkut hak ulayat.

“ Tanah ini tidak pernah kami serahkan secara administratif kepada pemerintah, kamilah saksi hidup bagaimana orang tua kami dipaksa untuk menyerahkan sepihak kepada pemerintah. Semua pembuktian kami punya. Tuntutan pertama, yang kami perjuangkan selama puluhan tahun kami kalah, hingga berlanjut ke tuntutan-tuntutan berikutnya,” ujarnya.

“ Akhirnya dengan dukungan pemda, kami difasilitasi ke Pemerintah Pusat, DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Keputusannya diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua saat itu untuk melakukan pembayaran.  Hak tanah kami seluas 526,34 hektar yang kami tuntut harus dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Surat tembusan Mendagri ditujukan ke Gubernur Papua sudah kami serahkan,” bebernya.

Lanjut Nadus, pada tahun 2013, melalui UP4B, keputusan melalui dinas terkait dilakukan pengukuran.

“ Namun kenyataan yang ada kami dibuat bagaikan bola pingpong,” ucapnya.

Di lain sisi, masyarakat transmigrasi berharap kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.

“ Tolong sampaikan ke pemerintah, karena di sinilah rumah kami, anak cucu kami dilahirkan,” harapnya.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *