HUKUM  

Sidang Perdana KDRT Hadirkan Korban Visit Ida Rahayu

Visit Ida Rahayu

 

NUSANTARA-NEWS.co, Denpasar – Perdana pembacaan gugatan dan saksi korban mengenai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penghapusan KDRT. P21 atas laporan Kepolisian nomor : LP/71/II/2020/Bali/SPKT di Pengadilan Negeri Jl.P.B Sudirman Denpasar, Bali. Selasa (27/10/2020.)

Sidang Perdana KDRT menghadirkan korban Visit Ida Rahayu serta dua saksi yakni Gigin dan Nilam, Serta Michael William Ramschie sebagai terdakwa dalam kasus KDRT dan Alvian, SH. selaku kuasa hukum terdakwa.

“Saat di wawancara oleh awak media nusantara-news.co Alvian, SH mengatakan, Sidang perdana kasus yang dituduhkan pada pasal 45 mengenai Psikis, untuk tidak adanya penahanan terhadap terdakwa mungkin ada penangguhan,dan sangkaan pasal 45 UU nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan KDRT itu sangat terlalu jauh. Sedangkan diperadilan agama sudah memutus bahwa tidak ada hak Asuh anak ke Michael William Ramschie , tetapi ditetapkan dan diserahkan ke ibu nya, (Visit) ” jelas Alvian, SH.

Sedangkan Kalpin Sitepu, SH,Sebagai Kuasa Hukum Korban Visit Ida Rahayu, mengatakan kepada awak media,”Bahwa dirinya menyayangkan tidak ada nya penahanan kepada terdakwa dan sangat kecewa. Karena sudah P21 dan harusnya disaat diadakan BAP sudah diadakan penahanan oleh Pihak Kepolisian terhadap Michael William Ramschie ,nyata nya tidak di tahan. “Ungkap Kalpin Sitepu, SH.

Sitepu, SH juga mengatakan, di saat sidang lanjutan akan ada saksi lagi yang kebetulan orang tersebut pembantunya sikorban yang mengetahui langsung kejadian KDRT dan berharap menjadi pertimbangan Hakim untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Michael William Ramschie.

(R.E.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *