Penulis : Nugroho
NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di sejumlah daerah di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 berjalan lancar, dan masyarakat maupun penyelenggara Pemilu terjamin keselamatannya, Pemerintah bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) baru.
Terbitnya Perppu Pilkada baru tersebut diapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
” KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta maupun pemilih,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (19/9/2020) dikutip dari CNN Indonesia.
Pramono mengaku, KPU telah mengikuti rapat dengan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, untuk membahas hal itu, di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (18/9/2020).
Dalam rapat tersebut, kata Ubaid, KPU mengajukan 5 usulan untuk dimuat di Perppu. Usulan tersebut pertama, mengenai metode pemungutan suara. Dalam hal ini, KPU mengusulkan penggunaan TPS dan kotak suara keliling dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Disampaikan Pramono, mekanisme itu sudah dipakai saat pemilu khusus warga negara Indonesia di luar negeri. Mekanisme ini, terang Pramono, bisa digunakan di dalam negeri saat perhelatan Pilkada 2020 Desember mendatang.
Sebut Pramono, KPU juga mengusulkan soal waktu pemungutan suara agar diberlakukan batasan waktu, yakni pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan saat pemungutan suara.
Ketiga, rekapitulasi atau penghitungan suara dilakukan secara E-rekap atau elektronik. Saat ini KPU masih membangun sistem untuk menunjang mekanisme tersebut.
” Namun kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di Perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam peraturan KPU,” jelas Pramono.
Usulan keempat, kata Pram, mengenai kampanye. KPU mengusulkan agar kampanye dilakukan dalam bentuk lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2020, hanya boleh dilakukan via internet atau dalam jaringan.
Kampanye dalam bentuk lain yang dimaksud, rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan dan kegiatan sosial.
Sedangkan untuk usulan kelima kata Pram, soal sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam hal ini KPU mengusulkan beberapa bentuk sangsi pidana dan administrasi yang penegakan hukumnya bisa dilakukan Bawaslu atau aparat penegak hukum lainnya.
Kotak keliling rawan penyimpangan. Blm cocok saat ini.