NUSANTARA-NEWS.co, Bandung – Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, mulai menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan. Salah satunya di depan kantor Bank BCA KCP Ujungberung, di Jalan AH Nasution, Rabu (9/6). Penertiban parkir liar ini, bertujuan untuk mengurai kemacetan.
Penertiban ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat atau pengguna jalan yang mengeluhkan kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar yang hampir memakan separuh dari badan jalan
Petugas gabungan dari Polantas dan Dishub akan terus memantau dan menertibkan parkir liar jika dikemudian hari masih terjadi parkir liar di sepanjang Jalan AH Nasution.
Beberapa kendaraan pun terlihat ikut di tertibkan dan diangkut untuk dibawa ke kantor Dishub dan setiap pelanggaran dikenakan sanksi tilang atau denda sesuai dengan aturan perda no 3 tahun 2020/2021.
Hal tersebut dilakukan agar para pengendara tidak memarkirkan kendaraan nya di sembarang tempat.
Pantuan media ini di lokasi, terlihat, tukang parkir yang mengelola pun ikut diamankan.
Tidak adanya rambu dilarang parkir juga menjadi alasan para pengendara yang memarkirkan kendaraannya.
” Petugas Dishub sudah memberikan himbauan sebanyak 3 kali terhitung dari bulan Mei 2021, akan tetapi tidak di indahkan pengelola parkir, terpaksa kami lakukan tidakan tegas,” ujar Yopi dari Dishub .
Pewarta : Wahyu hendrawan












