NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Evans Reinold Alfons, menggugat Perkara Regrestasi No.100 Pengadilan Daerah Tingkat Tinggi (PDTG), tahun 2021, atas tergugat 1 Obet Nego, tergugat 2 Barbara Jecklin Saiya, tergugat 3 Sidubun, tergugat 4 Pemerintah Urimeseng.yang beralasan tidak hadir mengikuti sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Negeri Ambon. Rabu, (28/4/2021).
Evans Alfons mengatakan pada prinsipnya saya ingin membuktikan bahwa Obet Nego Alfons maupun Barbara jeklin Imelda tidak memiliki hak apapun, atas dusun dati kate-kate selaku milik evans Alfons sebagai ahli waris yang sah dari josias Alfons.
” Dari pemerintah negeri urimesing dalam mengeluarkan surat keterangan ahli waris itu tidak sesuai prosudur yang artinya salah, karena mengeluarkan bagi orang yang tidak memiliki hak apa-apa. Makanya saya harus buktikan secara perdata di Pengadilan Negeri Ambon, namun sayangnya karena pengadilan yang resmi mereka tidak menghargai dan tidak menghadiri.” tuturnya
” Apabila dilakukan sidang pemanggilan yang ketiga kali dilakulan, namun tidak datang, kewenangan pengadilan dan kita akan berjalan sendiri dengan pembuktian sampai putusan.” ucapnya
(ernes)












