HUKUM  

Evans Alfons Menggugat Perkara No. 100 PDTG Tahun 2021

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Evans Reinold Alfons, menggugat Perkara Regrestasi No.100 Pengadilan Daerah Tingkat Tinggi (PDTG), tahun 2021, atas tergugat 1 Obet Nego, tergugat 2 Barbara Jecklin Saiya, tergugat 3 Sidubun, tergugat 4 Pemerintah Urimeseng.yang beralasan tidak hadir mengikuti sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Negeri Ambon. Rabu, (28/4/2021).

Evans Alfons mengatakan pada prinsipnya saya ingin membuktikan bahwa Obet Nego Alfons maupun Barbara jeklin Imelda tidak memiliki hak apapun, atas dusun dati kate-kate selaku milik evans Alfons sebagai ahli waris yang sah dari josias Alfons.

” Dari pemerintah negeri urimesing dalam mengeluarkan surat keterangan ahli waris itu tidak sesuai prosudur yang artinya salah, karena mengeluarkan bagi orang yang tidak memiliki hak apa-apa. Makanya saya harus buktikan secara perdata di Pengadilan Negeri Ambon, namun sayangnya karena pengadilan yang resmi mereka tidak menghargai dan tidak menghadiri.” tuturnya

” Apabila dilakukan sidang pemanggilan yang ketiga kali dilakulan, namun tidak datang, kewenangan pengadilan dan kita akan berjalan sendiri dengan pembuktian sampai putusan.” ucapnya

(ernes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *