NUSANTARA-NEWS.co, Kebumen – Pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diduga banyak terjadi penyimpangan di Kabupaten Kebumen menyusul terungkapnya kasus dugaan pungli di Desa Arjomulyo, Kecamatan Adimulyo kabupaten Kebumen, yang dilakukan oleh oknum desa setempat.
Saat di konfirmasi oleh awak media Nusantara-news.co, salah satu warga desa setempat, Bagyo mengatakan, berawal dari keluhan atas aksi dugaan pungutan liar (pungli) di desanya saat dirinya membeli sebidang tanah 60 ubin milik tetangganya.
Saat melapor atas pembelian tanah tersebut kepada perangkat desa dan menghadirkan sejumlah saksi, lalu dari pemdes setempat mengukur tanah tersebut. Bagyo mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar saksi dan pamong desa. Tak hanya itu ada beberapa warga juga ada yang merasa dirugikan dengan adan ya pungutan liar, diantaranya Robandi, ibu Iwan, Budi, Supardi, Sufar, yang mempunyai masalah sama.
Bagyo menjelaskan besaran pungli yang dilakukan oleh oknum desa terasa sangat memberatkan. Oleh karena itu beberapa warga telah melapor kasus tersebut ke kantor camat Adimulyo tentang dugaan pungli perubahan SPPT sebesar Rp 400 ribu per 50 ubin dengan harapan bisa ditindak lanjuti oleh camat secara tuntas.
Sementara itu camat Adimulyo, Heri Nugroho,SH, saat dimintai tanggapan di kantornya mengatakan, bila benar itu adanya adalah pungli yang tidak bisa dibenarkan.
” Kami akan melakukan verifikasi dan akan menanyakan secara langsung kepada kepala desa Arjomulyo dan kalau terbukti ada pungli pihaknya akan melaporkan ke Inspektorat, namun demikian pihaknya akan berkordinasi dulu dengan BPD desa setempat karena kami anggap perlu adanya kordinasi dengan BPD, karena BPD adalah wakil dari fungsi Inspektorat.” Ungkap Heri Nugroho.
” Kami berharap walaupun ini baru dugaan dan akan segera kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada lagi oknum yang merasa dirinya kebal hukum dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan masyarakat banyak,” ungkap Camat.












