HUKUM  

Evans Reinold Alfons, Ahli Waris Sah Pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimesing

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Maluku, Hasan Slamet. SH

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Pemerintah Negeri Urimessing tidak memiliki kewenangann untuk mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris karena sescara hukum hal itu tidak sah. Seperti yang dilakukan oleh mantan Penjabat Negeri Urimessing, C. Wattimena. S,STP yang pada tanggal 20 Juli 2020 mengeluarkan Surat Keterangan nomor:594/01/SETNEG.

Surat tersebut berisi tentang keterangan ahli waris kepada Josina Magdalena Alfons dan Obeth Nego Alfons yang menerangkan bahwa keduanya adalah ahli waris sah atas 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing sesuai Register Dati 25 April 1923.

Menangggapi isi surat tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Maluku, Hasan Slamet. SH menyampaikan, kedudukan surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh mantan Penjabat Negeri Urimessing itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena selaku Penjabat Negeri , Wattimena tidak memiliki kewenangan untuk menerangan hak ahli waris yang sah kepada siapapun.

“Sebagai seorang Kepala Pemerintah Negeri, semestinya tidak memiliki kewenangan untuk menerangkan atau menentukan hak ahi waris kepada siapapun. Surat ini sudah termasuk mall administrasi. Dan kalau melihat kedudukan dan tempat domisili dari kedua ahli waris yakni Josina Alfons dan Obeth Nego Alfons yang selama ini tidak bertempat tinggal di Ambon Negeri Urimessing karena yang satu berstatus warga Negara asing dan tinggal di Belanda sementara yang satu bertempat tinggal di Bogor maka dapat dikatakan produk surat yang dikeluarkan oleh Penjabat Negeri Urimessing ini adalah “Penyelundupan Hukum,” jelas Hasan Slamet.

” Apa yang dilakukan Penjabat Negeri Urimessing, C. Wttimena ini juga memicu dan memperburuk sengketa keluarga dan ini tergolong pidana, sehingga yang bersangkutan bisa diadukan ke pihak penegak hukum,” ungkap Kepala ORI Maluku.

Menanggapi hal itu, Evans Reinold Alfons, Ahli Waris Sah Pemilik 20 Potong Dusun Dati di Negeri Urimessing mengatakan, Penjabat Negeri Urimessing harus segera membuat surat keterangan yang membatalkan produk surat tersebut.

“Tentu karena surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan Penjabat Negeri Urimessing itu tidak prosedural dan bukan kewenangan yang bersangkutan maka Pemerintah Negeri Urimesing dalam Hal ini Penjabat Negeri harus menerbitkan surat pembatalan atas produk surat keterangan ahli waris yang dibuat tanggal 20 Juli 2020 itu,” tegas Evans.

Untuk itu, dirinya meminta agar penjabat Negeri Urimessing saat ini Arthur solsolay, S.STP. H.I.KOM Penata TK I Nip 1982 0706 200 112 1 002, sesegera mungkin menerbitkan surat keterangan yang menyatakan pembatalan/pencabutan Suurat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh mantan Penjabat sebelumnya, C. Wattimen.

” Jika hal ini tidak segera dilakukan maka, sebagai ahli waris yang sah atas 20 potong Dusun Dati di Negeri Urimessing akan mempolisikan Pemerintah Negeri Urimessing,” tegasnya.

( ernes ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *