NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly menyatakan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Sebagaimana diketahui, Moeldoko dan kawan-kawannya, telah mengajukan permohonan kepengurusan Partai Demokrat setelah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal Maret silam.
“ Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasona Laoly, dikutip strateginews.co dari Kompas.com.
Pihak Moeldoko dan Johny Allen, kata Yasona, mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Atas permohonan tersebut, kemudian Kemenkumham melakukan pemerikasaan dan verifikasi , dan kemudian meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi semua dokumen sebagai persayaratan.
Kemudian, lanjut Yasona, pihak pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, menyampaikan tambahan beberapa dokumen.
Setelah semua dokumen yang diajukan dilengkapi oleh kubu KLB, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
“ Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC,” terang Yasona Laoly.
(sam/red)












