HUKUM  

KPK Sita Uang Rp3,5 Miliar dari Kediaman Ketua Harian PSI, Diduga Hasil Gratifikasi Tambang Batu Bara

PDI-P Pertanyakan Proses Hukum yang Berjalan Lambat

Politisi PSI Ahmad Ali

JAKARTA, NUSANTARANEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang  yang diduga hasil gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp 3,5 miliar dari kediaman Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang dari Ahmad Ali menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang turut menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. KPK menduga uang yang disita berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Budi mengungkapkan, penyidikan kemudian diarahkan untuk mengurai keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.

KPK, kata Budi, telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dan mendalami peran masing-masing dalam dugaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan per meter ton batu bara di wilayah Kukar.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar,” kata Budi.

Budi menambahkan, penerimaan tersebut tidak berdiri sendiri karena terdapat peran korporasi yang dinilai aktif dan terstruktur. Karena itu, KPK tidak hanya mengejar pihak perorangan dalam penyidikan.

“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu,” ujarnya.

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka juga berkaitan dengan upaya KPK memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan uang dari Ahmad Ali menjadi salah satu bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” tutur Budi.

Selain menyita uang, penyidik menjalankan metode follow the money untuk mengetahui ke mana saja dana tersebut mengalir dan digunakan untuk kepentingan apa. Pemeriksaan juga diarahkan pada pihak-pihak yang mengetahui penggunaan fasilitas hauling, dari lokasi tambang hingga dermaga.

“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” terang Budi.

KPK turut mendalami mekanisme pungutan atas penggunaan jalan hauling. Penyidik mencermati layanan atau fasilitas yang diberikan, besaran pungutan, hingga jumlah batu bara yang diangkut melalui jalur tersebut.

Menurut Budi, batu bara yang akan didistribusikan atau diekspor membutuhkan jalur angkutan menuju dermaga. Karena itu, penyidik mencocokkan penggunaan fasilitas hauling dengan jumlah muatan batu bara untuk mengurai dugaan pungutan yang terjadi.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa, pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” paparnya.

KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali diperiksa untuk mendalami aliran dana tersebut. Budi mengatakan penyidik masih melihat kebutuhan pemeriksaan berdasarkan perkembangan perkara.

“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Budi.

Proses Hukum Lambat

Dugaan gratifikasi yang menyeret ketua harian PSI Ahmad Ali, mendapat sorotan politisi PDI Perjuangan  Guntur Romli.

Guntur Romli mempertanyakan proses hukum terhadap Ahmad Ali yang berjalan lambat.

Menurut Guntur, kasus dugaan gratifikasi batu bara tersebut telah berjalan cukup lama, tetapi belum menunjukkan perkembangan status hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang didalami KPK.

“Apakah macetnya kasus ini berkaitan erat dengan manuver politik Ahmad Ali yang meloncat masuk ke pusaran lingkaran terdekat mantan presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata Guntur.

Guntur juga mempertanyakan independensi KPK mengenai perbedaan kecepatan proses hukum terhadap sejumlah politisi.

Menurut Guntur, persepsi public terdapat anggapan bahwa KPK lebih cepat menangani perkara yang melibatkan figure politik tertentu, sementara perkara yang menyeret tokoh yang dinilai memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan justru dianggap berjalan lebih lambat.

“Seiring berjalannya waktu yang dikeluhkan publik hingga berbulan-bulan sejak bergulirnya penyelidikan, masyarakat menilai KPK hanya memberikan pengulangan retorika tanpa adanya progres status hukum yang tegas,” ujar Guntur, dikutip dari wartaekonomi.co.id, Minggu [13/9].

Guntur pun mempertanyakan apakah faktor kedekatan politik dapat memengaruhi proses penegakan hukum.

“Publik berhak menuntut jawaban: apakah kedekatan politik benar-benar mampu mengerem laju penindakan korupsi?” katanya.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *