HUKUM  

Perkara Pidana Ditangguhkan, Para Korban Arisan Fiktif Datangi Pengadilan Negeri Muara Teweh

NUSANTARANEWS.co, Barito Utara- Puluhan korban arisan fiktif mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh untuk menanyakan ke Majelis Hakim terkait perkara pidana kasus arisan fiktif yang ditangguhkan. Arisan fiktif tersebut dengan terdakwa yaitu Kiki Dian Ariesta alias Kiki pada Kamis, 10/09/2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, M. Syaifudin Kamal, S.H., yang didampingi oleh Humas PN Muara Teweh, Safende, menjelaskan bahwa penangguhan perkara pidana dilakukan karena terdapat keterkaitan dengan perkara perdata yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam mekanisme hukum dikenal istilah prejudiciel geschill atau sengketa prayudisial, yaitu kondisi ketika perkara pidana dan perkara perdata berjalan secara bersamaan dan memiliki keterkaitan,”ujarnya.

Adapun dalam kondisi tersebut, Majelis Hakim itu memiliki kewenangan untuk menentukan apakah proses perkara pidana tersebut perlu menunggu penyelesaian perkara perdata terlebih dahulu atau tetap dapat dilanjutkan apabila dinilai tidak memiliki hubungan yang menentukan.

“Selanjutnya, dalam perkara ini Majelis Hakim menilai perkara pidana dan perkara perdatanya ini berkaitan. Ada hal-hal yang perlu dipastikan dulu dalam perkara perdatanya untuk dapat melanjutkan perkara pidananya. Karena itu, perkara perdata harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena hal tersebut menjadi dasar mengapa proses perkara pidana ditangguhkan,”jelasnya.

Ia juga menjelaskan, penangguhan perkara tersebut berimplikasi terhadap status penahanan terdakwa. Sebab, penahanan pada prinsipnya dilakukan untuk menunjang dan mempermudah proses pemeriksaan perkara.

“Ketika perkaranya ditangguhkan, mau tidak mau sebagai konsekuensi bahwa penahanannya juga ditangguhkan. Kenapa? Karena penahanan itu sifatnya untuk mempermudah proses pemeriksaan. Kalau pemeriksaannya ditangguhkan, otomatis tahanannya juga ditangguhkan,”ucapnya.

Sementara itu, Jubendri Lusfernando selaku kuasa hukum para korban mengatakan bahwa pihaknya berharap proses prejudiciel geschill tidak harus menunggu hingga seluruh proses upaya hukum dalam perkara perdata selesai, seperti banding maupun kasasi. Karena menilai kepastian hukum bagi para korban juga perlu menjadi perhatian.

“Putusan ditingkat Pengadilan Negeri (PN) yaitu dalam perkara perdata nomor 27 diharapkan sudah dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan kelanjutan proses pidana. Kami berharap perkembangan prayudisial itu hanya berhenti sampai pada putusan tingkat perdata,”ujarnya.

Kalau nanti lanjutnya, gugatan versi dari kami dapat dikabulkan dan eksepsi kami, kemudian gugatan ditolak, hanya sebatas itu tidak perlu lagi menunggu sampai banding dan kasasi. Yang artinya ini jangan berlarut-larut. Kasihan para korban, termasuk klien saya. Oleh karena itu, mereka juga perlu kepastian hukum terhadap proses pidananya,”tegas Jubendri. (Led)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *