HUKUM  

Penasehat Hukum Prianto Resmi Ajukan Kasasi Ke PN Muara Teweh

NUSANTARANEWS. Co, Barito Utara- Penasehat hukum Prianto Bin Samsuri resmi mengajukan Kasasi dengan gugatan perkara nomor 29/Pdt.G/2025 terkait sengketa ganti rugi (tali asih) dari Perusahaan PT. Nusa Persada Resources (NPR) ke Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin 27/7/2026.

Ardian Pratomo, S.H, selaku penasehat hukum Prianto Bin Samsuri kepada awak media ini mengatakan bahwa kita sudah mendapatkan hasil keputusan dari Pengadilan ternyata memang sesuai dugaan kita, maka kita akan mengajukan Kasasi dan hari ini kita sudah mempersiapkan berkas-berkas untuk pendaftaran Kasasi melalui Pengadilan Negeri Muara Teweh.

“Adapun kasasi tersebut terkait dengan gugatan perkara nomor 29/Pdt.G/2025 yang sebelumnya pernah di ajukan melalui Pengadilan Negeri Muara Teweh terkait dengan sengketa yaitu ganti rugi atau (tali asih) dari PT. NPR kepada Prianto Bin Samsuri. Kasasi ini kita pokuskan pada beberapa hal yang jadi titik kesalahan hakim dalam penerapan hukum yang mana kesalahan tersebut sangat fatal menurut kami,”ujarnya.

Maka, karena adanya ketidak konsisten hakim dalam penerapan hukum, yang namanya tanam tumbuh di atas lahan itu berhak mendapatkan ganti rugi karena pada prinsipnya tambang batu bara itu bukanlah milik Perusahaan karena yang diambil itu adalah milik negara. Jadi setatus perusahaan disini hanya dapat dikatakan sebagai tukang cangkul atas batu bara tersebut karena perusahaan itu memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas keberadaan batu bara tersebut.

“Batu bara itu bukan milik Perusahaan, tetapi milik negara yang mana perusahaan-perusahan penambang itu hanya sebagai tukang cangkulnya atau tukang galinya yang diberikan Negara. Karena kasasi ini menyangkut kepada penerapan hukum maka kita akan berharap Makamah Agung (MA) akan lebih objektif dalam menilai penerapan hukum dari majelis hakim,”ungkapnya.

Karena ini jelas ada kesalahan dalam hal pembuatan pertimbangan diantaranya kita tidak pernah menuntut kepemilikan atas lahan, kita hanya menuntut ganti rugi atas tanam tumbuh yang diatasnya. Jadi tanaman-tanaman yang sudah kita tanam, kita rawat dan kita pelihara itu sudah seharusnya, selayaknya diganti rugi karena apapun namanya sumber daya alam itu harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sehingga tanpa adanya ganti rugi itu ada sebuah pelanggaran oleh perusahaan swasta terhadap hak warga negara untuk kesejahteraan,”pungkasnya. (Led)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *