Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta_
Apakah negara boleh memerintahkan bank-bank milik negara menurunkan bunga kredit rakyat menjadi maksimal 5 persen per tahun?
Pertanyaan ini sekilas terdengar sederhana, bahkan tampak berpihak kepada rakyat kecil.
Siapa yang tidak senang bila buruh, petani, nelayan, dan pelaku UMKM bisa memperoleh kredit murah?
Namun pertanyaan yang lebih penting adalah ini: apakah bunga murah yang lahir dari instruksi negara benar-benar menyelesaikan masalah, atau justru menutupi akar persoalan dalam sistem perbankan Indonesia?
Menurut saya, kebijakan memaksa bank Himbara menyediakan kredit berbunga 5 persen bukanlah pendekatan yang sehat.
Ini adalah gejala kapitalisme negara, ketika negara memakai bank miliknya bukan sebagai institusi intermediasi yang prudent, melainkan sebagai alat komando kebijakan.
Dalam jangka pendek, kebijakan seperti ini bisa terlihat populis dan menenangkan publik.
Akan Tetapi dalam jangka panjang, ia berisiko merusak disiplin pasar, melemahkan tata kelola bank, serta mengalihkan perhatian dari masalah yang lebih mendasar, yaitu mahalnya biaya dana perbankan akibat pasar Dana Pihak Ketiga atau DPK yang oligarkis.
Masalah utama bunga kredit di Indonesia tidak bisa diselesaikan hanya dengan memerintahkan bank menurunkan tarif.
Bunga kredit adalah harga dari risiko, biaya dana, biaya operasional, pencadangan, dan ekspektasi keuntungan.
Jika negara memerintahkan harga akhir turun tanpa membenahi struktur biaya di hulunya, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan distorsi.
Ini seperti meminta warung menjual nasi lebih murah, tetapi harga beras, gas, sewa tempat, dan ongkos pegawai tidak ikut turun.
Pada akhirnya, warung itu hanya punya tiga pilihan: mengurangi porsi, menurunkan kualitas, atau menanggung kerugian.
Dalam konteks perbankan, biaya utama yang menentukan bunga kredit adalah biaya dana.
Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito. Dana inilah yang kemudian disalurkan menjadi kredit. Jika biaya menghimpun DPK masih tinggi, maka bunga kredit sulit turun secara berkelanjutan.
Okeh Karena itu, akar persoalan bukan semata pada kemauan bank menurunkan bunga kredit, melainkan pada struktur pasar DPK yang dikuasai segelintir pemain besar dan deposan besar.
Inilah oligarki dana murah dan dana mahal yang jarang dibicarakan dalam debat publik.
Pasar DPK Indonesia tidak sepenuhnya kompetitif. Bank-bank besar bersaing memperebutkan dana dalam jumlah besar dari korporasi, institusi, pemerintah daerah, BUMN, dan nasabah prioritas.
Mereka yang memiliki dana jumbo punya daya tawar tinggi untuk meminta bunga deposito lebih besar.
Akibatnya, biaya dana bank tetap tinggi. Sementara nasabah kecil, yang hanya memiliki tabungan terbatas, tidak memiliki daya tawar serupa.
Di sinilah ironi terjadi. Rakyat kecil diminta percaya bahwa negara akan menolong mereka lewat kredit murah, tetapi struktur pasar dana yang membuat kredit mahal tidak disentuh secara serius.
Maka, bila Presiden memerintahkan bunga kredit turun menjadi 5 persen, pertanyaannya: siapa yang menanggung selisihnya?
Jika selisih itu disubsidi pemerintah, maka beban berpindah ke APBN. Artinya, masyarakat sebagai pembayar pajak ikut menanggung biaya kebijakan tersebut.
Bank mungkin tetap menerima bunga penuh, tetapi fiskal negara menjadi penopang harga kredit.
Jika skemanya tidak transparan, subsidi bunga bisa menjadi karpet tebal yang menutupi inefisiensi perbankan dan tidak menyelesaikan struktur pasar yang timpang.
Jika selisih bunga ditanggung bank, persoalannya lebih serius. Bank Himbara akan dipaksa menyerap tekanan margin.
Net Interest Margin atau NIM bisa tergerus karena pendapatan bunga turun, sementara biaya dana belum tentu ikut turun.
Bank seperti BRI mungkin memiliki ruang lebih besar karena selama ini memiliki margin lebih tinggi dari segmen mikro.
Namun bank lain seperti BNI dan BTN tidak memiliki bantalan yang sama. Bila kredit 5 persen diperluas tanpa subsidi dan tanpa penurunan biaya dana, profitabilitas Himbara bisa tertekan, pencadangan menjadi lebih berat, dan kemampuan ekspansi kredit sehat justru melemah.
Di sinilah letak kritik terhadap kapitalisme negara. Negara seolah-olah ingin menjadi penyelamat rakyat dengan mengatur harga, tetapi tidak cukup berani membongkar struktur pasar yang membuat harga itu mahal.
Negara memilih jalan komando yang cepat, bukan reformasi pasar yang lebih sulit.
Padahal, bunga kredit murah yang sehat seharusnya lahir dari pasar dana yang kompetitif, efisien, dan transparan.
Bukan dari instruksi politik kepada bank milik negara.
Analogi yang tepat adalah jalan tol. Jika tarif tol dianggap terlalu mahal, pemerintah bisa saja memerintahkan operator menurunkan tarif.
Akan Tetapi jika biaya konstruksi, bunga pinjaman proyek, pembebasan lahan, dan biaya perawatan tetap tinggi, penurunan tarif hanya akan memindahkan beban ke tempat lain. Entah ke operator, APBN, atau kualitas layanan.
Solusi yang lebih sehat adalah membenahi struktur biaya, membuka kompetisi yang adil, memperbaiki tata kelola, dan memastikan tidak ada pihak dominan yang menikmati rente.
Begitu pula dalam perbankan. Jangan hanya memaksa bunga kredit turun di hilir, sementara biaya dana di hulu dibiarkan oligarkis.
Pemerintah seharusnya merelaksasi dan mereformasi pasar DPK.
Relaksasi di sini bukan berarti membiarkan bank liar menaikkan bunga deposito, tetapi membuat pasar dana lebih kompetitif, lebih transparan, dan tidak dikuasai oleh kelompok deposan besar.
Salah satu langkah penting adalah memperbesar basis dana murah melalui digitalisasi pembayaran, inklusi keuangan, perluasan rekening produktif masyarakat, dan integrasi dana pemerintah dengan sistem perbankan yang lebih efisien.
Dana menganggur di berbagai institusi publik juga perlu dikelola agar tidak menjadi alat tawar yang menciptakan distorsi bunga antarbank.
Selain itu, regulator perlu mendorong transparansi biaya dana dan kompetisi yang lebih sehat.
Selama biaya dana bank masih mahal karena perebutan deposito besar, bunga kredit akan sulit turun secara natural.
Pemerintah juga harus mengurangi ketergantungan bank pada dana mahal jangka pendek. Bank yang terlalu agresif menghimpun deposito mahal pada akhirnya akan menyalurkan kredit dengan bunga tinggi untuk menjaga margin.
Ini bukan soal bank tidak pro-rakyat, melainkan soal struktur insentif yang memang mendorong harga kredit tetap mahal.
Kebijakan yang lebih masuk akal adalah memperbaiki sisi pasokan dana, bukan memaksa harga kredit.
Bila pemerintah ingin bunga kredit rakyat turun, maka turunkan dahulu biaya dana, kurangi rente dalam pasar DPK, perluas dana murah, dan perbaiki efisiensi intermediasi. Dengan begitu, bunga kredit bisa turun karena fondasinya sehat.
Bukan karena bank diperintah menanggung beban politik.
Dari sisi risiko perbankan, instruksi bunga 5 persen juga dapat menciptakan moral hazard.
Bank bisa terdorong menyalurkan kredit bukan berdasarkan kualitas debitur, tetapi berdasarkan target kebijakan.
Debitur juga bisa menganggap kredit murah sebagai fasilitas negara yang tidak memiliki konsekuensi komersial penuh. Jika
persepsi ini muncul, risiko kredit macet atau NPL akan meningkat. Kredit murah yang tidak disertai disiplin risiko dapat menjadi bom waktu bagi kualitas aset bank.
Sebaliknya, bila bunga kredit turun karena struktur biaya dana turun, risiko moral hazard lebih kecil.
Mengapa? Karena penurunan bunga terjadi sebagai hasil efisiensi, bukan sebagai hadiah politik. Bank tetap menilai kelayakan debitur.
Debitur tetap diperlakukan sebagai peminjam yang bertanggung jawab. Pemerintah tidak perlu terlalu jauh mengintervensi harga, tetapi cukup memastikan pasar bekerja secara lebih adil.
Inilah perbedaan antara kebijakan pro-rakyat dan kebijakan yang tampak pro-rakyat.
Kebijakan pro-rakyat tidak selalu berarti negara memerintahkan harga murah.
Kebijakan pro-rakyat berarti negara membongkar struktur yang membuat rakyat membayar mahal.
Dalam kasus kredit, yang harus dibongkar adalah mahalnya biaya dana, terbatasnya kompetisi, dominasi dana besar, rendahnya efisiensi, dan lemahnya akses UMKM terhadap pembiayaan berbasis risiko yang adil.
Himbara tidak boleh diperlakukan sebagai kasir kebijakan negara. Bank BUMN memang milik negara, tetapi mereka juga mengelola dana masyarakat, dana pensiun, investasi publik, dan stabilitas sistem keuangan.
Bila bank BUMN terus-menerus dipakai sebagai instrumen komando, maka batas antara kebijakan publik dan kepentingan korporasi menjadi kabur.
Ini berbahaya karena kerugian atau penurunan kualitas aset bank pada akhirnya tetap akan kembali kepada publik, baik melalui dividen BUMN yang turun, kebutuhan penyertaan modal negara, maupun risiko sistemik.
Saya menolak pendekatan instruktif dalam penurunan bunga kredit menjadi 5 persen bila tidak disertai reformasi struktural pasar dana.
Bunga kredit murah adalah tujuan yang baik, tetapi cara mencapainya tidak boleh melalui kapitalisme negara yang memaksa bank menurunkan harga secara administratif.
Jalan yang lebih benar adalah merelaksasi dan mereformasi pasar DPK yang oligarkis, menurunkan biaya dana secara sehat, memperluas dana murah, dan menciptakan kompetisi perbankan yang lebih adil.
Negara seharusnya menjadi wasit yang membenahi aturan main, bukan pemain yang memerintahkan skor pertandingan.
Bila aturan main pasar DPK dibuat lebih sehat, bunga kredit akan turun dengan sendirinya secara lebih berkelanjutan.
Akan Tetapi bila negara hanya memerintahkan bunga 5 persen, maka rakyat mungkin mendapat kabar baik hari ini, sementara bank, APBN, dan stabilitas keuangan menanggung risikonya esok hari.
End











