NUSANTARANEWS.co, Larantuka – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa Iklimah Umar (21) warga Desa Duanur, Kecamatan Adonara timur, Kabupaten Flores timur, Provinsi NTT akhirnya dilimpahkan ke Polres Flotim .
Pelimpahan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke unit PPA Polres Flotim dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Gregorius Senari Duru,SH yang di temui media di Polres Flores timur
(Sabtu, 28/3/2026).
“Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap klien saya sudah di limpahkan ke Polres Flotim dan sementara dalam proses pemeriksaan terhadap korban dan saksi” ujar Gregorius.
Korban dan beberapa saksi korban lanjut Gregorius, hari ini memenuhi panggilan penyidik PPA Polres Flotim untuk di ambil keterangannya terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Iklimar Umar.
Dalam keterangan Gregorius Senari Duru, menyatakan kliennya dalam kondisi baik dan sedang mengikuti proses pengambilan keterangan oleh penyidik unit PPA Polres Flotim.
Kapolres Flotim, AKBP, Adhitya Octorio Putra,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Flotim, AKP, Eliezer Kalelado,SH kepada media ini (Sabtu, 28/3/2026) menyatakan komitmen Polres Flores timur (Flotim) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/32/III/2026/SPKT/Sek Adotim/Res Flotim/Polda NTT tanggal 23 Maret 2026.
Polres Flotim lanjut Eliezer, pada prinsipnya akan tetap menindak lanjuti setiap laporan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan seksual baik terhadap anak dibawah umur maupun orang dewasa.
Terkait kasus dugaan tindak pidana ini jelas Eliezer, penyidik Polres Flotim sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan progres melakukan visum Et – repertum terhadap korban, meminta keterangan korban dan dua orang saksi serta tiga orang terlapor.
” Satu terlpor yang belum kita mintai keterangannya dan itu akan di undang dan di mintai keterangannya bersama para saksi lain yang ada hubungannya dengan laporan ini” ujar Eliezer.
Terkait dapat atau tidaknya dugaan tindak pidana ini naik ke tahapan penyidikan, Polres Flotim akan melakukan gelar perkara dan apabila ditemukan bukti permulaan maka selanjutnya kasus dugaan tindak pidana ini dapat di tingkatkan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka,” tutup, Kasi Humas Polres Flotim AKP Eliezer Kalelado,SH.
(MB)












