HUKUM  

Sandang Status Tersangka, Polda Metro Jaya Cekal  Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Dr. KRMT Roy Suryo - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijasah palsunJokowi, Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo Cs bepergian ke luar negeri.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto seperti dikutip dari CNN Indonesia, total ada delapan tersangka dalam perkara itu, dan seluruhnya dicekal ke luar negeri. Para tersangka dikenakan wajib lapor satu minggu sekali setiap hari Kamis.

“Iya karena menyandang status tersangka, maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” kata Kombes Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).

Permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs, kata Budi,  langsung diajukan setelah mereka resmi menyandang status tersangka.

Budi mengungkapkan, alasan penyidik melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs untuk mencegah mereka ke luar negeri selama proses hukum.

“ Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tutur Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Di klaster pertama ada ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

[Rusdi]

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *