Polrestabes Medan bongkar narkoba ‘happy water’ berkemasan uang

Foto: Narkoba jenis 'happy water' yang diamankan Polrestabes Medan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar kasus penjualan narkoba jenis ‘happy water’ dengan kemasan berbentuk uang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Happy water itu dijual pelaku dengan kisaran harga Rp 3-4 juta per bungkus.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebutkan, pengungkapan happy water itu dilakukan di Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Rabu (28/5/2025). Ada satu pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni Dimas atau DAPS (23). Dari pelaku, petugas menyita 50 bungkus kecil happy water.

“Obat jenis happy water ada 50 pieces,” kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (4/6/2025).

Selain mengungkap peredaran happy water itu, Gidion menyebutkan, pihaknya juga mengungkap kasus peredaran sabu dan ganja dengan pelaku berbeda.

Pertama, pengungkapan 30 kg sabu di Kota Tanjungbalai pada 24 Mei 2025. Pengungkapan ini, kata Gidion, merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Ada dua tersangka yang diringkus dalam kasus itu, yakni SH (52) dan MZR (26).

Lalu, kasus kedua adalah pengungkapan 31,5 kg ganja di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, Senin (26/5/2025). Ada satu pelaku berinisial HA (24) yang dibekuk.

Kemudian yang ketiga adalah kasus yang menjerat pelaku Dimas. Selain mengamankan happy water, petugas juga mengamankan 5,1 kg sabu-sabu dari tangan pelaku.

“Seluruh yang diamankan adalah narkotika jenis sabu 35 kg, ganja 31, 5 kg dan happy water 50 sachet,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyebutkan, pengungkapan itu berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan soal peredaran narkoba yang melibatkan pelaku Dimas. Kemudian, petugas melakukan undercover buy dan menangkap pelaku di depan sebuah komplek di Jalan Eka Surya.

Saat itu, petugas turut mengamankan 2 kg sabu-sabu. Lalu, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Eka Surya dan menemukan 3 kg sabu-sabu lainnya beserta 50 bungkus happy water.

“Untuk proses penangkapannya kami pakai teknik lidik biasa, undercover buy terhadap pelaku. Saat kami tangkap dan kembangkan, kami dapati di mobilnya masih ada bukti sabu dan 50 sachet happy water. Dia (Dimas) yang punya 5 kg sabu juga,” jelasnya.

Thommy menyebutkan, happy water yang berbentuk bubuk tersebut dibungkus dalam kemasan seperti mata uang. Dia mengatakan hal itu adalah modus yang digunakan para produsen untuk mengelabui petugas kepolisian.

“Terkait dengan penangkapan happy water ini kelihatan seperti mata uang, tetapi sebenarnya itu hanya klise dari bungkusnya. Jadi, bungkusnya bisa bermacam-macam, ada yang bentuk uang, polos. Istilahnya itu suka-suka pembuat. Ini juga jenis baru yang merupakan modifikasi daripada pemain-pemain narkoba,” jelasnya.

Perwira menengah polri itu menyebutkan, happy water ini sulit dideteksi jika dibandingkan dengan jenis narkoba lainnya. Sebab, happy water ini biasanya dicampur ke minuman. Harga satu bungkus kecil happy water itu berkisar Rp 3-4 juta.

“Tapi yang mengandung narkoba yang kami tindak ini, biasanya penggunaannya dicampur dengan minuman. Dia sachet-an, jualnya sachet-an, harganya Rp 3-4 juta per sachet. Kalau di Medan lumayan juga (peredarannya). Memang dia jadi barang narkoba jenis baru. Kalau sabu kan pakai bong, kan gampang sekali (diidentifikasi). Kalau happy water sama seperti air, dicampur air minum gitu, efeknya sama, efek happy, nge-fly, 1 sachet dosisnya tinggi kali,” kata Thommy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Thommy, Dimas sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba ini. Pihak kepolisian tengah menyelidiki pelaku lainnya.

“Dari pengakuan (pelaku) sudah cukup sering ya? Kita lihat riwayat percakapan di hp dia sudah sering. Informasi yang kami peroleh, dia (pelaku) termasuk orang yang dititip. Dia nanti yang menyimpan barangnya dan mengedarkannya,” tukasnya, seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (5/6/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *