Polda Sumut bongkar 30 kg sabu jaringan Malaysia, 2 nelayan diringkus

Teks foto: Polda Sumut membongkar 30 kg sabu yang dikirim melalui perairan Malaysia di kampung nelayan wilayah Kabupaten Langkat.

NUSANTARANEWS.co, Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) membongkar narkoba dari jaringan Sumut-Malaysia. Total 30 kilogram (kg) sabu disita polisi dari dua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan.

“Untuk tersangka ada dua orang yang kami amankan, yaitu tersangka HA (41) dan RN (41). Dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Peredaran narkoba ini terbongkar setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangkan informasi masuknya sabu ke wilayah Kabupaten Langkat, Sumut, melalui perairan Malaysia. Setelah tim melakukan profiling, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB diperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu ke Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, tepatnya sebelum masuk gerbang tol (TKP 1).

“Kemudian tim bergerak dan menemukan ciri-ciri pelaku yang dimaksud dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di TKP 1,” imbuhnya.

Kedua tersangka saat itu menaiki betor (becak motor) dan membawa dua karung, yang setelah digeledah ternyata berisi narkoba jenis sabu. Karung pertama berisi 8 kg sabu dan karung kedua berisi 20 kg sabu yang sama-sama dikemas dalam kemasan teh cina ‘Freeso Dried Durian’.

Kedua tersangka mengaku menyimpan sabu lainnya di kampung nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat atau TKP 2.

“Hasil interogasi para tersangka masih ada 2 kg sabu di dalam kamar di TKP 2 dan seluruhnya milik tersangka HA,” ucapnya.

Tersangka HA mengaku, sebelumnya dia menjemput narkoba tersebut bersama tersangka BJ (DPO) dari perairan Malaysia. Dia mengaku diperintah seseorang dengan iming-iming imbalan ratusan juta apabila operasi pengiriman sukses dilakukan.

“Sabu tersebut diperoleh dari perbatasan perairan Malaysia yang dijemput tersangka HA dan DPO atas nama BJ atas perintah DPO inisial Gus dengan upah Rp 10 juta/kg atau total Rp 300 juta setelah pekerjaan selesai, namun baru menerima biaya operasional Rp 5,5 juta,” tuturnya.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap DPO, seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (31/5/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *