OPINI  

Pemimpin yang Negarawan Tidak Bicara Pagi Kedele Sore Tempe

Catatan; Dr. Suriyanto. Pd

Hiruk pikuk dan perdebatan tentang usia capres dan cawapres hingga saat ini masih terus menjadi perdebatan di semua kalangan, akibat adanya unsur yang tidak alami dalam pencalonan salah satu cawapres, dari sosok yang disangka dan diharapkan sebagai cikal bakal bapak Bangsa yang akan menjadi sosok Negarawan di akhir kepemimpinannya.

Sosok seorang Negarawan itu dalam prespektif Kepemimpinan di tatanan Eksekutif Pemerintahan adalah seorang ahli didalam bidang tata kelola pemerintahan, Ahli dalam merumuskan program kerja untuk kepentingan Bangsa juga loyal terhadap Negara, berprilaku arif dan bijaksana, selalu mengedepankan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi, kelompok ataupun keluarganya.

Tetapi di akhir Era reformasi ini terjadi satu kekisruhan Hukum dan Politik jelang pemilu 2024 mendatang, bak kata pepatah gegara nila setitik rusak air susu sebelanga hal ini terjadi akibat unsur kelalaian atau keserakahan masih dalam perdebatan publik di semua kalangan.

Ada satu keanehan yang mana masih ada para oknum yang berpendapat bahwa seorang pemimpin yang dianggap berjasa tidak jadi masalah membangun politik dinasti untuk melanggengkan kekuasaan nya, padahal jelas dan terang hal tersebut masuk dalam kategori kolusi dan nepotisme serta mencederai demokrasi.

Masih perlu kesadaran yang sangat tinggi dan mendasar untuk semua masyarakat Indonesia dalam menilai satu kenegarawanan seorang pemimpin maupun calon pemimpin yang pantas untuk memimpin Bangsa Indonesia kedepan dengan dengungan, Indonesia maju, perubahan dan jargon jargon lainnya.

Bangsa ini tidak lagi harus masuk kedua kalinya pada lubang yang sama, pilih pemimpin yang tegas dalam bicara dan bertindak, rekam jejak yang jelas dan terang. Tidak seperti pepatah orang Jawa bicara pagi tempe sore kedele.

Indonesia kedepan harus dipimpin oleh Negarawan sejati, yang selalu mengedepankan kepentingan umum, yang menyadari bahwa jabatan itu amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Yang hanya bersifat sementara.

*) Akademisi/Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *