NUSANTARA NEWS.co Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengguncang masyarakat Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tersangka adalah seorang pria berinisial AL (48) ditangkap Polres Morowali sebagai pelaku kejahatan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu lanjut usia berinisial R (80).
Tersangka AL (48) diketahui sebagai anak kandung dari korban R (80). Kejadian tragis itu terjadi pada hari Minggu 28 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AL (48) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19 V/2023/Spkt/Polsek Bahodopi/Res Morowali/Polda Sulteng, yang diterima pada tanggal 29 Mei 2023.
Kapolres Morowali menjelaskan Berdasarkan pemeriksaan awal kronologis kejadiannya dimana pada malam sebelum kejadian, tersangka AL melakukan perjalanan dari Desa Kurisa, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali menuju Desa Labota dengan tujuan menanyakan status handphone yang sebelumnya telah digadaikan di Koperasi.Namun tersangka AL mendapat informasi bahwa handphone tersebut belum bisa diambil karena pemilik koperasi sedang tidur, selain itu tersangka AL juga menanyakan tentang utang yang belum dilunasi. Setelah gagal mendapatkan jawaban yang memuaskan, lanjut Kapolres, tersangka AL memutuskan untuk mengunjungi ibunya di Desa Padabaho. Namun saat tiba di rumah ibunya R (80), tidak berada ditempat.
“Tersangka AL kemudian menonton televisi dan menghabiskan waktu di rumah tersebut. Pada hari berikutnya, sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka AL pergi ke rumah adiknya untuk mencari makanan,” terang Kapolres.
Tersangka AL lanjut Kapolres kembali ke teras rumah ibunya R (80) dan duduk-duduk. Beberapa saat kemudian, tersangka AL masuk ke dalam rumah ibunya yang sedang tidur di kamar dan melihat perhiasan kalung emas di leher ibunya R (80). Tersangka AL kemudian menutup mulut ibunya dengan selimut kemudian menggunakan tangan kirinya untuk menekan sedangkan tangan kanan untuk mengambil kalung emas, gelang, dan cincin yang ada di tubuh ibunya.
“Adapun emas yang di ambil tersebut yaitu cincin seberat 1,98 gram, gelang seberat 3 gram, dan kalung seberat 9,98 gram.
Setelah mengambil semua perhiasan, tersangka AL keluar dari rumah dan menyimpan emas tersebut dengan rencana untuk dijual.” ungkap Kapolres.
Tersangka AL ditangkap pada hari Senin 29 Mei 2023, pukul 20.00 wita, kemudian tersangka AL dibawa ke Polres Morowali untuk lakukan proses hukum. Kapolres Morowali menambahkan motif di balik pembunuhan itu bahwa pelaku AL tidak berniat membunuh ibunya, pelaku AL hanya ingin mengambil perhiasan emas milik ibunya karena pelaku tidak punya uang untuk membayar hutang, pelaku AL juga berencana akan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi dan membeli sabu-sabu, namun pelaku tidak menyangka bahwa ibunya meninggal dunia karena perbuatannya sendiri.
Tersangka AL di kenakan pasal 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(Muchlis)












