Oleh : Tawati (Aktivis Muslimah dan Revowriter Majalengka)
“Dalam sejarahnya perempuan–perempuan di Indonesia ikut berperan penting dalam perjuangan Kemerdekaan Negara Indonesia. Perjuangan para perempuan tersebut menjadi keyakinan bahwa pemenuhan hak dan kesetaraan merupakan esensi kemajuan dan pembangunan bangsa Indonesia. Seluruh lapisan masyarakat Indonesia diharapkan untuk terus berkarya serta meningkatkan kualitas dan kapabilitas diri untuk menjadi kekuatan besar yang menyejahterakan semua.” (Kabid Hukum Lina Kurniasari)
Menarik apa yang diungkapkan Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari. Di sistem hari ini, pemberdayaan perempuan adalah untuk kepentingan ekonomi semata. Dalam pandangan kapitalisme, seorang ibu dan perempuan dianggap berdaya jika telah menghasilkan sesuatu bernama materi.
Maka, pemberdayaan ekonomi perempuan pun terus digalakkan. Para ibu turut serta untuk memiliki penghasilan sendiri agar tidak bergantung pada suami. Program yang diaruskan diantaranya adalah tentang kewirausahaan perempuan melalui UMKM, dan ekonomi digital. Berbagai pelatihan pun diadakan dalam rangka meningkatkan kemampuan wirausaha perempuan terutamanya di bidang digital.
E–commerce mendorong perempuan yang dianggap tidak produktif dengan hanya mengasuh anak dan mengurus rumah tapi mereka juga masih bisa terlibat dalam kegiatan ekonomi. Inilah pemberdayaan para ibu yang dianggap akan mampu meningkatkan perekonomian keluarga dan negara.
Para ibu terpaksa keluar rumah untuk bekerja. Jika tidak bisa bekerja karena repot menjalani peran gandanya, mereka digiring tetap bisa berkontribusi aktif pada bisnis online yang aktivitas tersebut sebetulnya sama-sama bisa mengalihkan tugas utamanya.
Padahal, pemberdayaan ibu dalam Islam bukanlah dengan menjadikan mereka produktif menghasilkan materi, akan tetapi menjadikan para ibu bisa optimal dalam seluruh perannya yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah SAW.
Inilah sudut pandang yang lahir dari akidah Islam bahwa tolok ukur perbuatan seseorang bukanlah berdasarkan keuntungan materi semata, melainkan berdasarkan halal dan haram.
Berikut ini beberapa peran ibu jika amanah ini maksimal dijalankan, niscaya persoalan akan terselesaikan.
Pertama, peran ibu sebagai ummun wa robbatul bait, yaitu seorang ibu dan manager rumah tangga. Perempuan telah Allah SWT titipkan rahim untuk mengandung dan melahirkan seorang anak, maka pengasuhan kepada anak-anaknya adalah perkara yang wajib dilaksanakan.
Begitu juga fungsinya sebagai robbatul bait, yaitu mengatur rumah tangga. Seorang ibu harus menciptakan rumahnya agar nyaman dan kondusif bagi penghuninya untuk beribadah dengan optimal. Dalam dekapan ibulah seluruh anggota keluarga mendapatkan sentuhan kasih sayang.
Selanjutnya peran ibu yang kedua adalah sebagai madrosatul ula. Sebagaimana diungkapkan Hafiz Ibrahim: “Al-Ummu madrasatul ula, iza a’dadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq”. Artinya, ibu adalah sekolah pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.
Selanjutnya peran ibu yang ketiga adalah sebagai ummu ajyal atau ibu generasi. Seorang ibu pun harus turut juga peduli dengan anak-anak kaum muslim lainnya. Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa bangun di pagi hari tidak memikirkan urusan kaum muslimin maka dia bukan golonganku.” (HR Ath-Thabrani)
Pemberdayaan ibu yang sesuai dengan syariat tentu membutuhkan sistem kehidupan yang memang memuliakan peran ibu agar tidak dieksploitasi atas nama pemberdayaan ekonomi. Para ibu akan fokus pada amanahnya dan tidak terbebani kewajiban mencari nafkah.
Sungguh kita memerlukan aturan yang mengembalikan perempuan pada posisi strategisnya. Perempuan bisa menjadi benteng terhadap moral, benteng interaksi sosial, penanam utama pengetahuan dan pemahaman tentang makna hidup kepada anak-anaknya sekaligus bisa melatih skill dasar bagi anak-anak mereka di rumah.
Dengan penerapan syariat Islam kaffah akan mampu mewujudkan itu semua. Laki-laki akan dikembalikan pada posisi utama mereka dan akan diurus keperluannya dengan memberi mereka skill atau keterampilan untuk bekerja, menyediakan lapangan pekerjaan, memberikan modal atau bantuan agar mereka bisa bekerja dan menafkahi keluarganya.
Jika suami sudah berfungsi sebagai qowam, sebagai pelindung kehormatan istri dan keluarga, pemberi nafkah, pendidik agama dan moral keluarga, perempuan akan taat pada suami dan fokus menjalankan fungsi utamanya.
Ketika seluruh aturan Islam itu diterapkan akan tercipta situasi ekonomi yang menyejahterakan, kehidupan berbangsa tenteram dan aman serta tidak akan menimbulkan banyak persoalan baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak.
Wallahu a’lam bishshawab.





