DAERAH  

Peresmian Rumah Restorative Justice di di Distrik Fakfak

 

 

NUSANTARANEWS.co, Fakfak [Papua Barat] – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kejaksaan Negeri Fakfak mencanangkan Rumah Restorative Justice di, Distrik Fakfak, Kelurahan Fakfak Selatan, Kabupaten Fakfak, Papua Barat Kamis (06/10-2022).

Pencanangan Rumah Rostorative Justice (RJ) dibuka oleh Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, di hadiri Perwakilan Stekholder Fakfak.

“Rumah Restorative Justice di canangkan di Distrik Fakfak Kelurahan Fakfak Selatan ini kita buka akses kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan pemuka Agama agar kalau ada hal-hal yang berdampak pidana latar belakang karena keterpaksaan, kemiskinan itu layak dibantu dengan RJ” kata Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol.

RJ dilakukan tentu dengan mempertimbangkan kasus yang menimbulkan sedikit kerugian atau hukuman pidana dibawah 5 Tahun. “Ini tidak perlu di selesaikan sampai ke Pengadilan, cukup Kajari laporkan kita dan kita ekspos sampai ke Jampidum Kejagung RI” tuturnya

Upaya penyelesaian melalui RJ di Fakfak sudah Satu kali dilakukan oleh Kejaksaan. Satu kasus diselesaikan di Fakfak

“Rumah Restorative Justice ini bisa membantu kita mengumpulkan tokoh Masyarakat dan tokoh adat. Bukan hanya membahas masalah RJ namun juga dilakukan penyelesaian tanah, Perdata dengan menggunakan pendekatan adat” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Bupati Fakfak dalam sambutannya , Untung Tamsil menyambut positif pencanangan Rumah Restorative Jus

“Kami menyambut baik pencanangan rumah restorative justice di Distrik Fakfak, Kelurahan Fakfak Selatan oleh Kejaksaan” kata Juniman Hutagaol.

Dia mengatakan, Persoalan yang terjadi selama ini kerap dilakukan mediasi dan penyelesaian di Kantor, yang kini telah ditetapkan sebagai Rumah Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton arifulloh, SH.M.H mengaku dengan pencanangan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Fakfak Selatan kedepan pihaknya siap dilibatkan dalam upaya penyesaian masalah.

“Kita siap dan dengan di canangkan rumah Restorative ini kedepan kita akan terlibat untuk melakukan penyelesaian sepanjang kasusnya telah di limpahkan dari Kepolisian ke Jaksa” tuturnya.

Pencanangan Rumah Restorative Justice di hadiri Kapolres Fakfak, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH Pemkab Fakfak dan Dewan Adat Fakfak .

(Engel orun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *