DAERAH  

Miris, di depan kantor Desa Tanjung Bulan, Bendera dikibarkan dalam kondisi lusuh dan robek

 

NUSANTARANEWS.co, OKU Selatan –  Belum genap sebulan bangsa dan negara ini merayakan HUT RI ke-77, ternyata masih saja ada pejabat pemerintah yang tidak mengerti serta memahami aturan tentang penggunaan bendera merah putih.

Saat awak media melintas pada Selasa (13/09)2022) sore hari, terlihat di depan kantor desa Tanjung Bulan kecamatan Pulau Beringin terlihat Bendera Merah Putih terlihat dikibarkan dalam keadaan sudah sangat tidak layak.

Padahal kantor desa adalah juga yang sehari-harinya menjadi tempat sentralnya segala kegiatan pemerintahan yang ada di desa tersebut. Namun sayangnya, Bendera yang merupakan lambang dan jati diri negara ternyata dikibarkan dalam keadaan tidak layak karena dalam keadaan lusuh, robek dan sudah buruk bahkan warnanya pun sudah sangat pudar.

Bendera Merah Putih tersebut masih terpasang di sebuah tiang besi dengan ketinggian lebih dari 8 meter dengan kondisi Bendera pada bagian warna merah sudah memudar demikian juga dengan warna putih di bawah nya sudah kusam, sedangkan pada ujung bendera sudah terlihat kain nya robek-robek yang sangat parah.

Jika mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera , bahasa dan lambang negara dan lagu kebangsaan pada pasal 24 huruf C, jelas-jelas sudah ada aturan dan larangan bagi setiap orang dan warga negara untuk tidak mengibarkan bendera negara yang rusak , robek , luntur dan kusam dengan alasan apapun.

Lalu jika mengacu dari ketentuan pidana pada pasal 67 huruf b , isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf C maka dapat di pidanakan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 Juta.

Sedangkan warga setempat yang kebetulan ada di lokasi saat dimintai pendapatnya menjelaskan bahwa bendera tersebut sudah lama terpasang dan bahkan siang malam tidak pernah dilepas.

” Setahu kami bendera itu sudah lama dipasang bahkan siang malam tidak pernah dilepas lagi, itukan kantor pemerintahan desa, yang seharusnya kepala desa dan perangkatnya bisa memperhatikan dan memberi contoh yang baik kepada warga tapi ini malah mereka seperti tidak tau aturan saja ,” ucap warga yang ingin dirahasiakan identitasnya.

” Padahal harganya tidaklah seberapa, jangankan untuk menghargai jasa para pahlawan memperjuangkan kemerdekaan ini, hanya untuk mengganti bendera saja kades tidak bisa ” tambahnya kesal

Kepala Desa Mulkan ketika akan dikonfirmasi via sambungan seluler tidak memberikan tanggapan dan jawaban.

( YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *